Menko Polhukam Mahfud MD |
"Biar saja, kita layani secara biasa," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
Ia menyebut aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun, Indramayu itu.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata pria yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu.
Mahfud belum secara gamblang menjelaskan apakah dirinya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.
"Soal kuasa hukum itu mudah," kata eks hakim konstitusi itu.
Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah dikutip dari cnnindonesia.com
Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).