Ket Foto: Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri ketika menjalani persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. |
GREENBERITA.com – Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) diadili di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2023). Warga Jalan Sumber Amal, Komplek Grand Gading Mas Nomor 5F, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor itu didakwa memiliki Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Selain itu, Ia juga didakwa melakukan penggelapan barang bukti (barbuk) yakni tidak melaksanakan penyitaan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 140 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.
Bahkan, sambung JPU, terdakwa Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.
"Selanjutnya, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan," katanya.
Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail ketika membacakan dakwaannya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Propam Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa Aipda Suhendri.
(Gb--Raf)