Ket Foto: Sidang vonis penganiayaan suami hingga meninggalnya seorang istri yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. |
GREENBERITA.com – Indra Saputra (35) warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, akhirnya divonis seumur hidup dalam sidang secara virtual, di RuanvCakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2023) sore.
Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nalom Tatar Hutajulu.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Vonis majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU alias conform. Dalam persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana penjara seumur hidup.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, menyesali perbuatannya," urai Zufida Hanum.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.
Nalom Tatar Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istrinya (mendiang) Nurmaya Santi Siregar.
Korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor.
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa anak-anaknya.
Kemudian, Minggu (23/10/2022) terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.
Pada saat mengendarai betor dengan membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.
Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau ke mana anak kecil itu dibawa.
"Lalu korban mengatakan, nantilah kan kau akan tahu," kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan korban.
Korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.
Diperlakukan seperti itu, Indra Saputra spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba jalan di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi.
Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor memangku anak mereka yang bontot dibacoki dengan parang mengenai leher dan kepala korban.
Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Terdakwa akhirnya bisa dilumpuhkan warga di sekitar lokasi kejadian yang juga emosi atas tindakannya.
(Gb--Raf)