Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Kantongi PBG, 26 Bangunan di Samosir Ditempeli Stiker Larangan Pembangunan

18 Okt 2026 | 14:27 WIB Last Updated 2026-10-18T07:27:29Z

Pemkab Samosir menghentikan kegiatan konstruksi sejumlah bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebanyak 26 bangunan yang sebelumnya telah mendapat sosialisasi dan arahan terkait kewajiban perizinan menjadi sasaran pengawasan dan penertiban, Jumat (16/10- fando/gb)
GREENBERITA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan kegiatan konstruksi sejumlah bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebanyak 26 bangunan yang sebelumnya telah mendapat sosialisasi dan arahan terkait kewajiban perizinan menjadi sasaran pengawasan dan penertiban, Jumat (16/10/2026).


Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir. Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, bersama Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar dan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).


Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker larangan melanjutkan pembangunan pada bangunan yang belum memiliki PBG. Pemasangan stiker menjadi penegasan bahwa aktivitas konstruksi harus dihentikan hingga pemilik bangunan memenuhi persyaratan perizinan.


Tim menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I, Kelurahan Pasar di kawasan Tano Ponggol, serta Sait Nihuta.


Sebanyak 26 bangunan yang sebelumnya telah dikunjungi dan diberikan sosialisasi menjadi sasaran pengawasan. Pemilik bangunan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanjutkan pembangunan sebelum PBG diterbitkan.


Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menegaskan bahwa pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG akan terus dilakukan.


“Pemkab Samosir akan terus menyisir bangunan yang belum memiliki PBG. Apabila belum memiliki izin atau PBG, maka kegiatan konstruksi dihentikan dan akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP,” tegas Pilippi.


Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, meminta pemilik bangunan mematuhi larangan yang telah dipasang petugas. Ia menegaskan, kegiatan pembangunan tidak boleh dilanjutkan selama persyaratan perizinan belum dipenuhi.


“Pembangunan ini harus dihentikan. Saya harap jangan dilanggar karena akan ada sanksi dan tanggung risiko sendiri,” tegas Rikardo.


Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga mendapati sejumlah pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Akibatnya, tim hanya bertemu dengan para pekerja yang sedang melakukan aktivitas konstruksi.


Kepada para pekerja, petugas menyampaikan instruksi untuk menghentikan pekerjaan dan meminta mereka meneruskan pesan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus PBG.


“Kami berharap pekerjaan dihentikan. Bapak-bapak sebagai tukang mohon kerja samanya, jangan bekerja lagi dan beritahukan kepada pemilik bangunan,” ujar Rikardo mengingatkan.


Pemkab Samosir menegaskan bahwa pengurusan PBG harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Bangunan yang telah ditempeli stiker larangan wajib menghentikan kegiatan konstruksi sampai seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.


Masyarakat juga diingatkan agar tidak melepas, merusak, atau menghilangkan stiker maupun segel penghentian yang telah dipasang petugas.


Penertiban tersebut mengacu pada Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi atas kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan.


Perusakan atau pelepasan segel juga dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP.


Melalui pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, Pemkab Samosir mengimbau masyarakat agar menaati ketentuan perizinan sebelum membangun. Kepatuhan terhadap PBG dinilai penting untuk memastikan pembangunan berlangsung tertib, memenuhi persyaratan teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan dan tata ruang.**(Gb-fando01)