Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pendidikan Sumut telah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi dampak kabut asap dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah tingkat SMA dan sederajat, mulai Jumat 16 Oktober 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
"Menginstruksikan kepada satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran secara daring melalui platform media pembelajaran yang disepakati dan memastikan kehadiran serta keaktifan guru serta murid dalam proses belajar mengajar daring serta tetap memperhatikan jadwal pelaksanaan test kemampuan akademik," ujar Alexander Sinulingga dalam surat yang ditandatanganinya.
Surat Edaran Nomor 400.3/105/Disdik/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga itu juga menyebutkan, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang.
Namun, kebijakan serupa untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Samosir belum diberlakukan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Samosir, Dumosch Pandiangan, mengaku pihaknya masih menunggu rapat terpadu bersama tim reaksi cepat BPBD Samosir sebelum mengambil keputusan terkait penghentian sementara pembelajaran tatap muka.
"Kita masih menunggu rapat terpadu tim reaksi cepat BPBD Samosir, jadi belum meliburkan belajar tatap muka, dipastikan paling lambat hari Senin lah karena masih menunggu rapat terpadu antisipasi kabut ini," ujar Dumosch Pandiangan ketika dikonfirmasi Greenberita pada Kamis (15/10/2026) melalui selulernya.
Saat ditanya perlunya urgensi kebijakan untuk melindungi siswa SD dan SMP yang dinilai lebih rentan mengalami gangguan saluran pernapasan akibat paparan kabut asap, Dumosch justru mengakui perlunya perhatian terhadap risiko tersebut. Namun, ia menyatakan belum dapat mengambil keputusan libur tatap muka sebelum adanya rapat tim terpadu.
"Kebijakan itu kan harus dipersiapkan rapat tim terpadu dulu, jadi belum dapat diliburkan pada hari Jumat (16 Oktober), boleh jugalah menghubungi kepala kalaksa Samosir karena kami juga belum menerima undangan rapat tersebut," ujar Dumosch Pandiangan.
Dumosch juga menyebut keputusan meliburkan pembelajaran tatap muka perlu melibatkan tim terpadu, termasuk dinas yang membidangi perhubungan dan transportasi serta instansi terkait lainnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir, Sarimpol Manihuruk. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan semestinya dapat mengambil keputusan sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu BPBD.
"Harusnya kalau menurut mereka (dinas pendidikan Samosir) perlu diliburkan ya diliburkan lah, kok kami pula yang meliburkan," tegas Sarimpol Manihuruk.
Menanggapi pernyataan Dumosch yang menyebut perlunya rapat bersama BPBD sebelum meliburkan sekolah, Sarimpol mengatakan sudah ada surat edaran Bupati Samosir yang dapat menjadi acuan.
"Kan sudah ada surat edaran Bupati Samosir, jadi kalau memang harus ikut BPBD ikut menentukan libur, dibikin orang itulah surat nya ke BPBD atau Bupati supaya ikut BPBD menentukan libur mereka, harus nya mereka bisa menentukannya," tegas Sarimpol dengan nada kesal.
Perbedaan sikap tersebut membuat kepastian pembelajaran tatap muka bagi siswa SD dan SMP di Samosir masih menunggu keputusan, meskipun kabut asap telah mengganggu jarak pandang dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
Kabut asap karhutla diketahui mengandung gas berbahaya, seperti karbon monoksida, sulfur oksida, dan nitrogen dioksida, serta partikel halus PM2,5 yang dapat masuk ke dalam tubuh. Paparan tersebut berisiko menyebabkan gangguan saluran pernapasan, penyakit jantung dan pembuluh darah, serta iritasi mata.
Anak-anak dan lanjut usia termasuk kelompok yang rentan mengalami dampak kesehatan akibat paparan kabut asap. Karena itu, langkah antisipasi dan perlindungan terhadap peserta didik menjadi penting di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.**(Gb-fando01)










