Notification

×

Iklan

Iklan

JPU Tuntut Eks Kadis Sosial Samosir 4 Tahun Penjara dan Denda pada Perkara Korupsi Bantuan Banjir Bandang

12 Okt 2026 | 19:00 WIB Last Updated 2026-10-12T12:00:07Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, dengan pidana penjara 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10-fando/gb)
GREENBERITA.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, dengan pidana penjara empat tahun dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.


Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026), dengan tuntutan tambahan berupa denda Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.


“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000,00,” tegas Koordinator Tim JPU Kejaksaan Negeri Samosir, Herman Ronald ML di depan hakim.


Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas bersama Herman Ronald ML yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta anggota Tim JPU Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu.


Tuntutan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.


Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti, serta tuntutan JPU sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.


Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan masyarakat.


“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memastikan bahwa bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Herman Ronald ML.**(Gb-fando01)