Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026), dengan tuntutan tambahan berupa denda Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000,00,” tegas Koordinator Tim JPU Kejaksaan Negeri Samosir, Herman Ronald ML di depan hakim.
Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas bersama Herman Ronald ML yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta anggota Tim JPU Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu.
Tuntutan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti, serta tuntutan JPU sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan masyarakat.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memastikan bahwa bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Herman Ronald ML.**(Gb-fando01)










