Penganugerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Penghargaan Achievement Person kepada Rico Waas diserahkan Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, sedangkan penghargaan Badan Publik Informatif diserahkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang diwakili Wakil Gubernur H. Surya.
Kedua penghargaan tersebut diterima Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap yang mewakili Rico Waas. Acara itu turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumatera Utara, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, serta Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi KI Sumut atas komitmen, partisipasi, dan kepatuhan Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Usai menerima penghargaan, Zakiyuddin menyebut capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk terus memperluas akses informasi kepada masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak ikut menyebarkan kabar keliru.
“Jadi, kita bersyukur dan berharap Pemko terus membuka informasi kepada masyarakat Kota Medan, khususnya,” ujar Zakiyuddin.
Dia berharap keterbukaan informasi mendorong Pemko Medan terus berbenah sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Zakiyuddin juga mengajak generasi muda memanfaatkan keterbukaan informasi untuk mengetahui kebijakan dan program pemerintah, termasuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan di Kota Medan.
“Kita berharap generasi muda bisa memanfaatkan keterbukaan informasi dari Pemko Medan untuk mengakses berbagai informasi mengenai pekerjaan dan program yang ada di Kota Medan,” katanya.
Sementara itu, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting agar masyarakat memahami proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.
Menurutnya, transparansi tidak cukup hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel juga memperluas ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif serta menjalankan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah turut mengingatkan bahwa predikat Informatif bukanlah akhir dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik. Predikat tersebut harus menjadi amanah sekaligus motivasi bagi badan publik untuk konsisten memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dia menegaskan keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni atau pencapaian predikat semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam organisasi dan lembaga publik.
“Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima KI Award. Capaian ini standar baru pelayanan publik yang lebih baik dalam menyongsong Indonesia Emas,” ungkapnya.**(Gb-fando01)













