Notification

×

Iklan

Iklan

Kunjungi Anak Korban Pemerkosaan, Ria Gurning Minta Polres Samosir Tangkap Pelaku

4 Apr 2023 | 21:02 WIB Last Updated 2023-04-04T15:01:01Z

Pemerhati Sosial dan Budaya Samosir, Ria Gurning bersama E Silalahi 


GREENBERITA.com- Pemerhati Sosial dan Budaya Kabupaten Samosir, Ria Gurning melakukan kunjungan kepada seorang anak dibawah umur korban pemerkosaan oleh orang dewasa hingga hamil di Kecamatan Sianjurmula-mula, Kabupaten Samosir pada Senin, 03 April 2023.


Usai diterima keluarga korban sembari memberikan sejumlah bantuan materi, dengan sabar Ria Gurning mencoba melakukan komunikasi dengan Bunga ( 14 tahun dan bukan nama sebenarnya), seorang anak yang mempunyai keterbelakangan mental tampak terlihat malu dan terguncang hebat karena kehilangan masa depan.


"Anak ini akibat pemerkosaan tersebut, telah hamil 7 bulan sehingga malu untuk bersekolah lagi, padahal dia masih kelas VI SD dan mempunyai keterbelakangan mental," ujar Ria Gurning.


Ketika dikonfirmasi Ria Gurning, keluarga korban menyatakan Bunga diperkosa di perladangan yang tidak jauh dari rumah korban oleh seorang warga berinisial PS (41 tahun).


"Saya Mak Tua Bunga, dia hanya mau cerita kepada saya, menurutnya dirinya diperkosa beberapa kali pada tujuh bulan yang lalu di sebuah perladangan dekat rumah korban," ujar Mak Tua Korban.


Pihaknya mengatakan telah melaporkan pemerkosaan Bunga kepada Kepolisian Resor Samosir dengan Laporan Polisi LP/B-13/I/2023/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT pada tanggal 07 Januari 2023 yang lalu.


"Namun sampai saat ini pelaku belum ditangkap sejak kami melapor Januari kemarin, kata kepolisian belum ada saksi ahli bahasa untuk memeriksa korban, sementara kami tak mampu membayar biaya mendatangkan saksi ahli bahasa tersebut karena keterbatasan ekonomi kami yang konon biaya nya hampir 3 juta rupiah," ujar Mak Tua Korban.


Menyikapi pernyataan tersebut, Ria Gurning berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Samosir untuk segera menangkap pelaku yang telah merusak kehormatan sang anak tersebut.


"Ini adalah termasuk kejahatan Extra Ordinary dan anak tersebut sudah hamil 7 bulan, karenanya saya memohon pihak kepolisian dalam hal ini Polres Samosir untuk mengungkap dan menangkap pelaku serta menyeretnya ke muka pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Ria Gurning.


Terkait ketidakmampuan keluarga korban untuk membiayai mendatangkan saksi ahli bahasa, Ria Gurning meminta pihak pemerintah dapat mencarikan solusi pembiayaan nya.


"Kami mohon pihak kepolisian atau Dinas Perlindungan Anak Samosir dapat membantu pembiayaan mendatangkan saksi ahli bahasa tersebut," pinta Ria Gurning.


Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa setempat untuk pihak berwenang dapat menangkap pelaku.


"Supaya hal ini tidak menjadi persoalan ditengah warga, kami harapkan pihak berwenang dapat mengungkap kasus ini dan menangkap pelak," tegas E Silalahi.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, S.Ik, MH, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut usai kegiatan di Mapolda Sumut.


"Mohon maklum dengan situasi saat ini, kita akan tindaklanjuti laporan tersebut usai kegiatan di Mapolda ya bang," ujar AKBP Yogie Hardiman.


Terpisah, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani SH mengakui adanya laporan tersebut pada Januari 2023 lalu.


"Benar ada laporan tersebut, memang agak rumit terkait kasus itu, kita sudah koordinasi dengan jaksa dan meminta dilakukan tes DNA, karena belum tau pelaku nya dan kita masih mendalami siapa pelakunya," jelas AKP Natar Sibarani.



(Gb-Ferndt01)