Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Berhasil Kembalikan Rp 649 Juta Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Tipikor

1 Apr 2023 | 13:58 WIB Last Updated 2023-04-01T06:58:36Z

Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir mengembalikan uang negara sebesar Rp 649 juta dari terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).




GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir mengembalikan uang negara sebesar Rp 649 juta dari terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH didampingi  Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare, SH, Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH MH di Kantor Kejari Samosir pada Kamis tanggal 30 Maret 2023.


Andika mengatakan Kejaksaan Negeri Samosir menerima uang Pengganti dari Terpidana Maruli Tua Lumban Raja pada perkara Korupsi Sistem Informasi Kependudukan tahun 2016 lalu.


"Berkat kolaborasi yang baik antara Kasi Pidsus dan Intelijen dibawah koordinasi Kajari Samosir, kita telah berhasil memulangkan kerugian negara sebesar Rp.549.280.772,1 untuk uang pengganti dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah," ujar Andi Adikawira Putera.


Sebelumnya diberitakan bahwa terpidana Maruli Tua Lumban Raja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Kependudukan tahun 2016 pada 127 desa di Kabupaten Samosir berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor: 326 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 15 Februari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn tanggal 6 September 2022 dan telah berkekuatan hukum.


"Hakim telah menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.549.280.772,15 (lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma lima belas sen) Subsider 1 (satu tahun) dan 6 (enam bulan) kurungan," jelas Andi Adikawira Putera.


Selanjutnya setelah putusan inkrah, terpidana Maruli Tua Lumban Raja telah menyerahkan uang pengganti sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor: 326 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 15 Februari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn tanggal 6 September 2022  sebesar RP.549.280.772,15 serta denda sebesar Rp.100.000.000,- kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera.


"Bahwa Uang Pengganti yang telah diterima dari Maruli Tua Lumban Raja akan segera diserahkan kepada 127 Kepala Desa di Kabupaten Samosir dan untuk denda akan segera disetorkan ke kas negara," ujar Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH MH.


(Gb-Ferndt01)