Notification

×

Iklan

Iklan

13 Orang Jadi Tersangka Pasca Penggerebekan Key Garden, 9 Ditahan dan 4 Masih Diburu

12 Apr 2023 | 11:18 WIB Last Updated 2023-04-12T04:18:21Z


MEDAN. GREENBERITA.com
- Polrestabes Medan menetapkan 13 orang menjadi  tersangka pasca penggerebekan di kawasan narkoba dan judi sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/4/2023).


Dari ke 13 orang tersebut, sembilan diantaranya telah dilakukan penahanan. Sedangkan 4 orang lainnya masih diburu keberadaannya.


Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan.


"Untuk sembilan tersangka yang sudah ditahan berinisial SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J,"sebutnya, Selasa (11/4/2023).


Kompol Fathir menjelaskan satu dari sembilan orang yang ditahan,  bernama Benny yang turut menyerang petugas kepolisian saat di lokasi.


"Benny ditetapkan tersangka sebagai pemilik judi dan penyerangan personel polisi," bebernya.


Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 11 biji batu bata, 16 biji batu kerikil, 9 biji batu pecahan, 1 buah balok kayu, 1 buah topi.


"Kemudian ada juga barang bukti yang  diamankan 1 buah alat rolet, 1 buah genset Excell, 1 buah meja tembak ikan, 4 buah papan tulis dinding, 1 buah TV," ungkapnya.


Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Penggerebekan dilakukan dalam  menindaklanjuti informasi masyarakat tentang kembali maraknya praktik peredaran narkoba dan judi di lokasi. 


(Gb--Raf)