Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Pemilu 2024, Kecurangan Verifikasi Parpol terjadi di Sulut dan Sumbar

23 Feb 2023 | 09:50 WIB Last Updated 2023-02-23T03:25:17Z

Suasana ruang laporan di kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan


Sidang dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang bergulir di DKPP atas laporan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, membuat KPUD lain buka suara.

Sejumlah anggota KPUD di Sumatera Barat mengadukan adanya dugaan intimidasi kepada KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi Sumbar untuk mengubah data parpol calon peserta Pemilu 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Dalam laporan yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, ada 3 orang Anggota KPU dari 3 Kab/Kota yang mengadukan adanya dugaan kecurangan tersebut.
Dalam laporan dikutip kumparan, Rabu (22/2), dugaan intimidasi mula-mula terjadi pertama pada 25 November 2022 saat Anggota KPU Divisi Teknis Kab/Kota dihubungi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay melalui telepon.
Malam itu, Gebril memberikan perintah kepada KPU Kab/Kota di Sumatera Barat untuk meloloskan partai-partai yang tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi perbaikan.
Namun, karena perintah ini tidak ada dasar hukumnya, maka Anggota KPU Kab/Kota di Sumatera Barat menolak, meski ada juga yang mengikuti.
Mereka yang tidak menyetujui perintah Gebril, membuat pernyataan tertulis. Kemudian Anggota KPU Kab/Kota yang lain menolak maka Divisi Teknis di Kab/Kota yang akan mengeksekusi sendiri dan akan pasang badan untuk mengeksekusi perintah itu melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Pertemuan 26 November

Suasana sidang pleno terbuka hasil verifikasi ulang Partai Ummat di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana sidang pleno terbuka hasil verifikasi ulang Partai Ummat di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Ketua KPU Provinsi Yanuk Sri Mulyani melalui surat bernomor 376/PL.01.1-UND/13/2022 lalu mengumpulkan KPU Kab/Kota pada hari Sabtu, 26 November 2022 di Aula KPU Provinsi.

Ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kab/Kota dipanggil

secara bergiliran ke lantai 2 tepatnya di ruangan Ketua

KPU Provinsi Sumatera Barat.
Sebelum masuk ke ruangan, Sekretaris KPU Provinsi Sumbar memberikan perintah agar Ketua, Anggota dan Sekretaris tidak membawa alat komunikasi, tas, dan di simpan di ruangan kerja

Di dalam ruangan sudah ada tiga orang anggota KPU Provinsi Sumbar yaitu Ketua KPU Provinsi Yanuk Sri Mulyani, Ketua Divisi Teknis Gebril Daulay, dan Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Izwaryani. Hadir juga Sekretaris dan Kabag Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat.

Dalam laporan itu, Ketua KPU Provinsi Yanuk Sri Mulyani memulai pembicaraan dengan cara menanyakan kepada anggota KPU Kab/Kota terkait respons atas perintah Gebril untuk mengkondisikan partai yang tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi perbaikan.

Yanuk menyampaikan ketua dan Anggota KPU Kab/Kota yang tidak setuju untuk mengikuti perintah Gebril menjadi catatan khusus karena tidak patuh pada perintah dan instruksi.

Bahkan saat itu, anggota KPU Kab/Kota tidak patuh pada instruksi teman dipersilakan untuk keluar dari sistem ini. Bahkan pada saat itu Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menegaskan dengan istilah: Jika tidak bisa ikut sistem silakan keluar dari KPU, dan Yanuk mengibaratkan dengan istilah, “Jika tidak patuh pada perintah silakan turun dari bus , karena bus ini akan tetap berjalan" dengan nada mengancam dan intimidasi kepada KPU Kab/Kota di Sumatera Barat.
Kemudian Gebril menyampaikan semua instruksi yang sudah disampaikan tidak untuk didiskusikan, tidak untuk dikonfirmasi lagi, tetapi untuk dilaksanakan oleh KPU Kab/Lota di Sumatera Barat.
Sementara Anggota KPU Sumbar Divisi Sosdiklih, Izwaryani, memberikan arahannya agar KPU Kab/Kota memaksimalkan lagi untuk mengadvokasi parpol dalam proses verfak nantinya, jangan cuma menunggu pihak partai.

Bantahan KPU Sumbar

Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di KPU, Jakarta pada Rabu (14/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di KPU, Jakarta pada Rabu (14/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota KPU Sumbar, Izwaryani, membantah laporan dugaan intimidasi terkait verifikasi faktual partai politik seperti diungkap beberapa anggota KPU Kab/Kota.
"Enggak ada, semua normal-normal saja jalannya. Semua berjalan dengan baik, enggak ada itu (intimidasi)," ucap Izwaryani kepada kumparan, Rabu (22/2).
Dia juga membantah ada perubahan Berita Acara (BA) parpol yang semula TMS menjadi MS. Menurutnya, memang saat verifikasi faktual banyak parpol yang TMS. Namun, KPU RI membuat kebijakan membolehkan verifikasi melalui video recorder kalau tak bisa video call.
"Setelah verifikasi faktual pertama memang tidak ada yang MS. Cuma ada beberapa di kabupaten yang MS, tapi yang MS di provinsi belum ada. Lanjut perbaikan. Di perbaikan ini kita push parpol-parpol itu sehingga itu yang semua jadi MS," tuturnya.
"Kalau ada yang menduga (intimidasi) sah-sah saja, tapi saya pastikan enggak ada. Semua berlangsung dengan proses tidak ada dugaan itu, tidak ada juga perubahan (kecurangan TMS menjadi MS),"

Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulay, yang namanya disebut dalam laporan itu, saat dikonfirmasi kumparan enggan berkomentar.