Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Diminta Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Eks Anggota DPRD Sumut

11 Jan 2023 | 18:55 WIB Last Updated 2023-01-11T11:55:16Z

Ket Foto: Ilustrasi.

MEDAN. GREENBERITA.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Indra Alamsyah selaku Eks anggota DPRD Sumut ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik dinilai belum lengkap.


Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).


"Benar, berkas perkara tersebut P19. Setelah itu jaksa telah memeriksa, meneliti berkas, ternyata ada beberapa hal yang memang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Kasi Pidum Kejari Medan Faisol.


Dalam perkara tersebut, Faisol mengatakan, jaksa sudah menemukan beberapa petunjuk. "Saat ini, jaksa meminta agar berkas perkara bisa dilengkapi oleh pihak penyidik Polrestabes Medan," ujarnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku belum mengetahui berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa.


"Kita cek ya pak," tulisnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/1/2023) siang.


Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh korban bernama Rosmala Sebayang. 


Korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP/1206/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Atas laporan tersebut, status Indra pun kini telah menjadi tersangka di Polrestabes Medan.


(Gb--Raf)