Notification

×

Iklan

Iklan

2 Terdakwa Pembunuh Penjaga Malam Dituntut Seumur Hidup

22 Des 2022 | 21:22 WIB Last Updated 2022-12-22T14:22:21Z


MEDAN. GREENBERITA.com
-- Dua terdakwa perkara pembunuhan terhadap  seorang penjaga malam demi menggasak kabel tembaga seberat 48 Kg dituntut seumur hidup dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12/2022).


Kedua terdakwa yakni Rudi Francisko dan Wagio. Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHPidana.


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.


Mengutip dakwaan JPU  mengatakan Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.


Saat itu, Wagio dan Rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.


Sehingga, Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.


"Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya," ucap JPU.


Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.


Kemudian, kedua terdakwa berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian keduanya  menjual kabel seberat 48 kg tersebut dengan harga Rp4,5 Juta. 


(Gb-Raf)