Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Mafia Tanah, Kapolres Samosir Tetapkan Tersangka Kades Ini

18 Nov 2022 | 11:28 WIB Last Updated 2022-11-18T04:28:50Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon tetapkan tersangka dan penahan atas seorang kades dengan dugaan sebagai mafia tanah, (17/11/2022)

GREENBERITA.com- Guna mewujudkan program Quick Wins Presisi, Kapolres Samosir gelar konferensi pengungkapan beberapa kasus termasuk mafia tanah di wilayah hukum Polres Samosir di halaman Mapolres Samosir, Pangururan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/11/2022)

Dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, diungkap bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan penahan terhadap Kepala Desa Tomok terkait dugaan mafia pemalsuan surat.

Berdasarkan laporan dan juga korban Martumpak Sidabutar melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-15/1/2021/ SPKT / Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 17 Januari 2022, dengan dugaan Tindak Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dari KUHP, dan sebagai terlapor Hotman Sidabutar yang merupakan Kepala Desa Tomok dan Rahib Dewi Sihaloho.

Kasus ini terungkap pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib pelapor menerima panggilan sidang dari PTUN Medan terkait gugatan atas sertifikat: 300 yang diterbitkan oleh BPN Samosir pada tahun 2016, kemudian pelapor melihat ada surat keterangan dari pejabat setempat tentang pengolahan lahan (SKKT) atas tanah yang dimiliki pelapor dengan pengeluaran atau penerbitan tahun 2020 oleh Kepala Desa Tomok yakni Hotman Sidabutar.

"Adapun permohonan surat keterangan hak milik dari Pejabat setempat tentang pengolahan lahan (SKKT) tersebut oleh saudari Rahib Dewi Sihaloho, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sehingga datang ke Polres Samosir agar pelaku di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas AKBP Joshua Tampubolon. 

Polres Samosir dilaporkan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : Sertifikat Nomor 300/ Desa Tomok atas nama pemegang Hak Martumpak Sidabutar yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Samosir pada tanggal 20 Desember 2016.

Kemudian Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 28/ SKHM/ DT/X/ 2020 atas nama Rahib Dewi Sihaloho yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tomok an. Hotman Sidabutar pada tanggal 20 Oktober 2020.

"Dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sudah terpenuhi dan terhadap Hotman Sidabutar telah terbukti melakukan pemalsuan surat, dan kemudian melakukan pemanggilan terhadap Hotman Sidabutar sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta penahanan terhadap tersangka terhadap Hotman Sidabutar sejak tanggal 17 November 2022 s/d 06 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPHan/81/XI/2022/ Reskrim, tanggal 17 November 2022 dan akan memberikan SPHan terhadap keluarga tersangka tanggal 17 November 2022," tegas Kapolres Samosir.

AKBP Josua Tampubolon SH, MH juga menegaskan bahwa pelaku akan dikenai hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara.

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Josua Tampubolon.

(Gb-Aksel02)