Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Modus Operandi Penempatan PMI Ilegal

20 Okt 2022 | 18:36 WIB Last Updated 2022-10-20T11:36:41Z



GREENBERITA.com-
Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebut secara garis besar ada tiga modus operandi penempatan PMI ilegal.

 

"Ketiga modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di antaranya konvensional, propaganda medsos dan wajah ganda Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)," ujar Asisten Deputi Kemenko Polhukam Brigjen TNI Dr Arudji Anwar, Selasa (18/10). 

 

Hal itu disampaikan Arudji pada rapat koordinasi pelayanan pelindungan terhadap PMI dilaksanakan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara di hotel Cambridge, Medan dilansir dari antaranews.

 

Ia menjelaskan, modus konvensional dimaksud calo turun langsung pada masyarakat menawarkan pekerjaan. 

 

"Calo menawarkan pekerjaan gaji tinggi, 

cepat berangkat dan ditanggung semua biaya. Kemudian melakukan pemalsuan dokumen di tingkat desa/kelurahan," jelasnya. 

 

Selanjutnya, modus propoganda medsos ialah korban mendapat info peluang kerja. Lalu berkomunikasi via telepon seluler dan semua pengurusan dokumen dilakukan calo hingga akhirnya korban berangkat keluar negeri.

 

"Terkahir modus wajah ganda LPK. Saat pelatihan bahasa menjalankan fungsi pelatihan kerja dan bahasa, LPK menawarkan bisa menangani penempatan bekerja serta membuatkan seluruh dokumen dengan mengharuskan menyerahkan sejumlah uang. Setelah selesai, mengatur keberangkatan korban ke luar negeri. Ketiga modus itu sangat marak terjadi," sambungnya. 

 

Ia menerangkan, untuk memberantas ketiga modus tersebut perlunya penguatan satgas pemberantasan sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia terdiri dari Kemenaker, Kemenlu, Kepolisian RI, Kemenkumham RI, dan BP2MI. 

 

"Penguatan peran satgas tersebut di daerah-daerah kantung perbatasan Malaysia seperti di daerah pesisir timur pulau Sumatera Utara sebagai pencegahan awal dalam keberangkatan WNI secara Ilegal ke luar negeri," terangnya. 

 

Sementara itu, Kepala BP3MI Sumut Siti Rolijah menyampaikan dari tahun 2021 sampai dengan saat ini kasus PMI ilegal ditangani pihaknya berjumlah ribuan lebih. 

 

"1.100 kasus PMI ilegal ditangani BP3MI Sumut. Jumlahnya tentu bisa bertambah setiap tahun," kata Siti. 

 

Guna pemberantasan PMI ilegal marak juga perlu adanya penguatan langkah-langkah pencehagan sejak dini. 

 

"Wilayah Sumatera Utara sangat dekat dengan wilayah negara Malaysia dan menjadi jalur ilegal bagi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, peran serta dari Forkompinda Sumut diharapkan dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara non prosedural," pungkasnya. 


(Gb-Alex01)