Notification

×

Iklan

Iklan

Persidangan Korupsi Secara In Absentia, Eks Kades Simangambat Madina Dituntut 6,5 Tahun Bui

18 Okt 2022 | 00:24 WIB Last Updated 2022-10-18T04:55:31Z

Ket Foto : Dokumentasi persidangan terdakwa secara in absentia.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Lewat persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) Asrin, mantan Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara.


Selain itu, pria 55 tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


"Terdakwa Asrin sudah kita tuntut, Senin (10/10/2022) lalu di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan secara in absentia karena sampai sekarang terdakwanya masih berstatus DPO," kata JPU dari Kejari Madina Leo Caniago saat dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Senin pagi tadi (17/10/2022).


Asrin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp736.165.700. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3 thlahun dan 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni tanla hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan APBDes Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Hal memberatkan, terdakwa tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, tidak ditemukan," urai Leo Caniago.


Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan.


Leo Caniago menguraikan, pada TA 2018 APBDes Sangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.


Anggaran tersebut seyogianya digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.


Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798).


Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.


Namun Asrin tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan juga tidak menyetorkan pajak (PPN)  pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.


Sementara pantauan wartawan, Asrin merupakan kasus ketiga perkara korupsi yang disidangkan secara in absentia dalam 3 tahun terakhir di Pengadilan Tipikor Medan.


Pertama, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, dr Marliana Lubis terkait klaim BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai TA 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp1.096.321.495.


Kedua, atas nama terdakwa Ellius selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) terkait pengadaan 6.unot video elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013.


Pada persidangan tertanggal 8 Oktober 2021 lalu Ellius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (berkas penuntutan terpisah dan divonis 5 tahun penjara.


(Gb--Raf)