Notification

×

Iklan

Iklan

Banding, PT Medan Perberat Hukuman Eks Sekda Samosir Jadi 2 Tahun Penjara 

19 Okt 2022 | 22:18 WIB Last Updated 2022-10-19T15:18:21Z
Ilustrasi Gedung PT Medan

GREENBERITA.com- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama, Jabiat Sagala divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10/2022) malam, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Herdi Agusten SH M.Hum dalam putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Jabiat Sagala terbukti bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jabiat Sagala selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.


Terpisah, penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH ketika dikonfirmasi terkait putusan PT Medan tersebut mengaku belum mengetahuinya.

"Kita belum tau bang, belum ada menerima salinan putusan dari PT Medan," ujarnya.


Kendati demikian, Hutur selaku tim penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kliennya apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. "Kita akan berkolaborasi dulu dengan beliau bang, terima kasih infonya," katanya.


Diketahui sebelumnya, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022) lalu.

Pria berusia 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 944 juta.


Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) dalam perkara dugaan korupsi tersebut seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.


Padahal diketahui sebelumnya, JPU Resky Pradhana dalam nota tuntutannya membebankan Jabiat Sagala untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.


Mengutip dakwaan Tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana menjelaskan, Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.


Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


“Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar,” ucap JPU.


Setahu bagaimana terdakwa Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


"Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768," pungkasnya.

(Gb-ferndt/01)