Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Patuhi Putusan MA, Oknum Kades Lumban Suhi-Suhi Dolok Samosir Dilaporkan ke Polda Sumut

23 Sep 2022 | 19:37 WIB Last Updated 2022-09-23T12:37:48Z
GREENBERITA.com- Salah satu Ketua OKP yang ada di Samosir melaporkan oknum Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Inisial AS (52).

Dan juga JAT (57) warga Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dilaporkan oleh Punguan Situmorang yang merupakan Ketua OKP Pemuda Pancasila Kabupaten Samosir yang didampingi kuasa hukumnya Jaingat Sihaloho, SH dan Hutur Irvan V Pandiangan, SH, MH ke Polda Sumut, Kamis (22/09/2022). 

Punguan Situmorang melalui kuasa hukum menyampaikannya, klien kami melaporkan JAT dan AS atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta Authentik yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1722/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 September 2022. 

"Adapun laporan yang diajukan klien kami adalah bahwa klien kami memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Parbaba Dolok Kecamatan Pangururan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemegang Hak Punguan Situmorang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 6 April 2017," ujar Jaingat Sihaloho, SH. 

Akan tetapi bidang tanah yang merupakan milik Punguan Situmorang, oleh AS selaku Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok menerbitkan Surat Keterangan Hak Malik (SKHM) Nomor : 01/SKHM/LSD/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 atas nama JAT, akibat surat yang dikeluarkan AS, JAT mengusahai bidang tanah milik Punguan Situmorang. 

"Selanjutnya atas perbuatan AS tersebut, Punguan Situmorang telah meminta AS untuk membatalkan surat yang diterbitkannya karena sudah terbit SHM akan tetapi AS bersikukuh tidak dapat membatalkan surat yang dia keluarkan," tegas Jaingat Sihaloho. 

Ditambahkannya, karena AS & JAT tidak mengindahkan keberatan Punguan Situmorang, kliennya Punguan Situmorang telah menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan kepada AS selaku Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok ke Pengadilan Tata Usaha Usaha Negara Medan dan hasil putusan PTUN Medan Nomor : 195/G/2020/PTUN-Mdn tanggal 26 April 2021 yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan Punguan Situmorang dan menyatakan tidak sah Surat Keterangan Hak Malik (SKHM) Nomor : 01/SKHM/LSD/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 atas nama JAT serta memerintahkan Kades untuk mencabut surat tersebut.

Karena AS tidak menerima hasil putusan PTUN Medan, AS mengajukan banding akan tetapi Pengadilan Tinggi TUN Medan menolak permohonan banding AS, selanjutnya karena Banding AS ditolak, AS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI kemudian hasil dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 27 K/TUN/2022 tanggal 8 Februari 2022 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok. 

"Meskipun terhadap perkara yang diajukan Punguan Situmorang telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi AS tidak tunduk terhadap putusan tersebut dan JAT masih tetap mengusahai bidang tanah tersebut, maka oleh karenanya klien kami Punguan Situmorang merasa sangat dirugikan dan mengajukan laporan terhadap AS dan JAT ke Polda Sumut dengan kerugian Rp. 3,5 Milyar," pungkas Jaingat Sihaloho, pengacara muda bernas di Samosir. 

(Gb-ferndt/rilis)