Notification

×

Iklan

Iklan

Hina Kejaksaan Agung, Alvin Liem Dilaporkan Ke Polres Samosir

26 Sep 2022 | 20:06 WIB Last Updated 2022-09-26T13:06:56Z
GREENBERITA.com- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengambil langkah hukum dengan melaporkan Alvin Liem ke Kepolisian Resor (Polres) Samosir, pada Senin, (26/9/2022). 

Pelaporan ini terjadi akibat beredarnya video viral di YouTube Quotient TV beberapa waktu yang lalu,dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samosir Tulus Tampubolon SH MH mengatakan pihaknya melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Samosir Didik Haryadi didampingi Kasubsi Roland Tampubolon menyampaikan laporan tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), dan diterima langsung oleh Kanit (Kepala Unit) Pidum Polres Samosir Ipda Khairul Fajri Lubis bersma Kanit SPKT Polres Samosir Bripka Agus Sinaga.

Kepada awak media, Tulus menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Alvin Liem karena dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisikan narasi penghinaan terhadap institusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.

"Laporan kita sudah diterima dengan baik di Polres tadi. Alvin Liem kita laporan telah melanggar UU ITE," kata Tulus.

Laporan terhadap Alvin Liem yang tertuang dalam Laporan Polres Samosir Nomor: STPL/190/IX/2022/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 26 September 2022, lanjut Tulus, Alvin Liem diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujatan kebencian dengan dugaan melanggar Pasal 27 (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Menurutnya, dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Liem tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi kejaksaan dengan perkatan "Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah" yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti.

Masih menurut Tulus,apabila terdapat oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkan melalui bidang pengawasan. 

"Atas dasar itu, kami melaporkan Alvin Liem. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres, berharap Polres Samosir memproses laporan kami," pungkasnya. 

(Gb-Aksel02)