Notification

×

Iklan

Iklan

Khawatir Mujianto Kabur, Kejari Medan Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri

17 Agu 2022 | 21:08 WIB Last Updated 2022-08-17T14:08:02Z

Foto : Mujianto ketika diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.


MEDAN.GREENBERITA.com
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membuat surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri untuk terdakwa, Mujianto, terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.


Hal itu dilakukan Kejari Medan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kepada terdakwa Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, mengatakan sangat dikhawatirkan terdakwa Mujianto akan melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan.


“Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan kota itu tidak jelas kota apa,” tegasnya, Rabu (17/8/2022).


Sementara, menanggapi keputusan hakim, mantan Aspidsus Kejati Aceh itu mengatakan kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan Mujianto. Apalagi ini, berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa.


Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan terkait uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.


“Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen pun kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar. Tapi uang jaminan Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya,” tegasnya.


Kendati demikian, Teuku Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut. Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu.


Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa Mujianto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.


“Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke Pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.


(Gb--Raf)