Notification

×

Iklan

Iklan

KAJARI Samosir Musnahkan BB dari 37 Perkara Pidana, Telah INKRAH kah?

7 Agu 2022 | 21:30 WIB Last Updated 2022-08-07T14:32:18Z


GREENBERITA.com
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kriminal di lingkungan Kejaksaan Negeri Samosir, Pangururan, Selasa (2/8/2022). Didampingi Wakapolres Samosir dan Kalapas Pangururan serta perwakilan Dandim dan Dinas Kesehatan, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menjelaskan BB terdiri dari 37 perkara yang diantaranya perkara Narkotika, Perjudian, Pencurian serta tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menyikapi banyaknya warga serta penyelenggara negara yang masih tersandung persoalan hukum baik pidana umum maupun pidana khusus, Kajari Samosir Andi Adikawira menghimbau warga untuk lebih hati-hati dalam bertindak serta paham hukum dan menjauhi hukuman. "Tentunya kita harus tau hukum, masyarakat harus sadar hukum, karenanya segala tindakan kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama ini juga mempunyai payung hukum yang jelas, " tegas Andi Adikawira Putra. Dalam Kegiatan Ini Wakapolres Samosir turut mengapresiasi sinergitas dan kerja sama antara Polres Samosir dengan Kejari Samosir. "Saya menyatakan sinergitas aparat hukum antara Polres dan Kejari sudah sangat baik" ujar Wakapolres Samosir Kompol TL Tobing. Sementara itu, Kalapas Pangururan Julius Barus juga menanggapi adanya tersangka baru yang akan di titipkan di Lapas Pangururan Kelas III. Dengan kondisi daya tampung Lapas Pangururan yang kurang mewadahi, tidak menyurutkan Lapas Pangururan untuk tetap semangat dan memberikan pelayanan prima untuk para tahanan yang dititipkan di Lapas Pangururan Kelas lll. "Dukungan dari seluruh stakeholder agar kiranya Lapas kelas lll Pangururan bisa di relokasi dengan bertujuan untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi, " kata Julius Barus. Simak selengkapnya tayangan ini pada YouTube GreenberitaTV Channel berikut ini.,