Notification

×

Iklan

Iklan

Terobosan Hukum, Kejari Samosir Resmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice

20 Jul 2022 | 23:38 WIB Last Updated 2022-07-20T16:38:35Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com
- Secara serentak, Kajati Sumatera Utara melakukan Peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) Se-Sumatera Utara pada Rabu, 20 Juli 2022.


Di Kabupaten Samosir, Peresmian Rumah Restoratif Justice diresmikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertempat di Desa Lumban Suhi Suhi Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH MH. 


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H menyampaikanbkeberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di tengah masyarakat. 


"Berdasarkan peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka Rumah Restorative Justice yang ada di seluruh wilayah Hukum Sumatera Utara bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia yang langsung bisa diterapkan," tegas Idianto, S.H., M.H


Dia menjelaskan bahwa RJ bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan. 


"Utamanya, jika semisal ada tindak pidana, pelaku yang menjadi tersangkanya baru pertama kali berurusan dengan hukum. Pastinya juga bukan seorang residivis," terang Kajati Sumut. 


Dia berharap ke depan desa yang memiliki rumah RJ bisa memberi rasa keadilan kepada masyarakat atas kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan. 


" Bahwa Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu program prioritas nasional, rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dan bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum serta merupakan terobosan Hukum dimana Jaksa memiliki asas dominus litis," pungkas Kajati Sumut. 


Sementara itu, Kajari Samosir Andi Adikawira SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Samosir, Didik Haryadi, S.H menyampaikan bahwa program Rumah Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah Kabupaten Samosir. 


"Sehingga wilayah Samosir diharapkan menjadi pelopor dalam penyelesaian perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban. Juga semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula," ujar Didik Haryadi SH. 


Dia menyatakan bahwa dengan diresmikan nya rumah Restoratif Justice yang disebut Rumah Pardamean di Desa Lumban Suhi Suhi diharapkan menjadi contoh bagi Desa lainnya, guna untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah


Hadir dalam kegiatan peresmian rumah perdamaian RJ ini adalah Kasdim 0210/TU, Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat, Kadis Kominfo Samosir, Camat Pangururan, Kepala Desa Lumban Suhi Suhi, Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, S.H., MH, Kasi Datun, Ris Piere Handoko Sigiro, S.H, Kasi Pidsus, Akbar Sirait,SH.,MH, Jaksa Fungsional Kejari Samosir serta Staf Kejaksaan Negeri Samosir. 


(Gb-aksel 03)