Notification

×

Iklan

Iklan

PLN UIKSBU Papar Aset pada Forum PLN Regional Sumut Aceh Dan PTPN Group

14 Jul 2022 | 16:19 WIB Last Updated 2022-07-14T12:47:48Z

 



Khairul, Manajer Aset Properti, Komunikasi dan Umum PLN UIKSBU memaparkan aset pihaknya saat pertemuan dengan pihak PTPN Group/foto : ist


GREENBERITA.com-Medan || PLN Regional Sumut Aceh dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I-IV melaksanakan bentuk komitmen sesama BUMN dalam menjaga aset negara dalam rapat Sosialisasi dan Pembahasan Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama antara PT PLN dan PTPN di Hotel JW Marriott, Jl. Putri Hijau Medan

 

Hadir dalam pertemuan yang berlangsung dari pihak PLN diantaranya Tenaga Ahli PT PLN (Persero) sekaligus Komisaris PTPN Ari Yuriwin, EVP Keamanan, Legal dan Pemeliharaan Asset Properti Linda Sari beserta jajarannya, GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha dan jajaran, Perwakilan dari PLN UIKSBU, SRM Keuangan Komunikasi dan Umum Dadang Hardiana, perwakilan PLN UIW Sumut, dan perwakilan PLN UIP3BS. 

 

Sedangkan dari PTPN Group, hadir diantaranya SEVP Business Support PTPN I Faisal Ahmad beserta jajaran, SEVP Manajemen PTPN II Pulung Rinandoro beserta jajaran,  Direktur Umum PTPN III Doni P. Gandamihardja beserta jajaran, SEVP Business Support PTPN IV Budi Susanto beserta jajaran. 

 

Pertemuan ini adalah rangkaian atau tindaklanjut atas Focus Group Discussion (FGD) terkait asset PT PLN (Persero) yang tumpang tindih dengan aset PTPN (Persero) yang telah dilaksanakan pada 31 Januari 2022 di Dharmawangsa, Jakarta. Tidak hanya itu, Pertemuan hari ini juga sebagai sosialisasi dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2022, tentang pelaksanaan kerjasama Penyelesaian Permasalahan asset Ketenagalistrikan yang berdiri di atas asset tanah milik PT Perkebunan Nusantara Group – antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero). 

 

Dalam pemaparan PLN UIKSBU yang disampaikan oleh Dadang Hardiana, Tumpang Tindih tanah yang terjadi di PLTMH Tonduhan yang masuk kedalam HGU PT PTPN IV sehingga tidak dapat dilakukan sertifikasi tanah. Luas tanah tersebut mencapai 20.800 m2. Lokasi tersebut berada di Desa Hatonduhan, Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang dimana Aset tanah sudah berpagar dan diatasnya berdiri PLTMH sejak Tahun 1992.

 

Direktur Umum PTPN III Doni P. Gandamihardja menjelaskan ini menjadi sangat yang penting karena PTPN sedang melakukan proses transformasi dan destrukturisasi terkait aset. "Jika pun ada tumpang tindih dengan PLN lewat pertemuan ini kita akan mencari bagaimana jalan keluarnya," ungkapnya. 

 

Doni juga mengatakan, selama ini PTPN dengan PLN memang menggunakan skema pinjam pakai. Tapi sesuai dengan petunjuk Jamdatun, sebaiknya hal tersebut dihindari. Akan tetapi bagaimana tanah dilakukan pengalihan hak atas tanah berstatus HGU itu, setelah dilakukan proses ganti rugi. "Karena itu kami juga sudah mengajukan bagaimana aset yang kini sudah diambil alih PLN untuk lahan tapak tower misalnya, bisa segera dilakukan penghapusbukuan," sebutnya. Ia juga mengimbau seluruh PTPN mulai dari I-IV untuk melakukan rekonsiliasi terkait aset-asetnya. Sementara, usai melakukan tanya jawab, kegiatan tersebut ditutup dengan berfoto bersama. (Aa)