Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Ini! PN Stabat Gelar Sidang Perdana Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng

27 Jul 2022 | 13:55 WIB Last Updated 2022-07-27T06:55:29Z

Ket Foto : 8 Terdakwa Kasus Penghuni Kerangkeng Tewas di Rumah Bupati Langkat Bakal Disidangkan di PN Stabat.

MEDAN. GREENBERITA.com -- Masih ingat dengan kasus penemuan kerangkeng manusia di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Januari 2022 lalu?


Menurut rencana, perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hari ini Rabu (27/7/2022).


Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejari Langkat terhadap 8 terdakwa (3 berkas penuntutan terpisah-red) 'eksekutor' tercatat menewaskan 4 penghuni kerangkeng disebut-sebut lagi menjalani masa rehabilitasi.


"Betul ada 3 perkara terdaftar dalam dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb.


"Atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dkk," kata Humas PN Kelas IB Stabat Dicki Irvandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (27/72022).


"Pimpinan juga telah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. ibu Halida Rahardhini ketua majelis hakimnya," pungkas Dicki Irvandi.


Sementara hasil penelusuran secara online (SIPP) PN Medan, ketiga berkas perkara kedelapan terdakwa 'eksekutor' mengakibatkan tewasnya penghuni kerangkeng yaitu atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.


Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Berkas kedua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ketiga, atas nama Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Diketahui, dalam kasus ini ada 4 korban yang tewas diduga akibat tindakan kekerasan fisik penghuni kerangkeng di rumah pribadi politisi Partai Golkar tersebut. Masing-masing Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.


Masih mengutip informasi dari SIPP PN Stabat, peristiwa tindak pidana kekerasan dan perdagangan orang terkait keberadaan kerangkeng berkedok kegiatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anggota salah satu organisasi kepemudaan di rumah pribadi mantan orang pertama di Pemkab Langkat itu sejak periode 2017 lalu.


(Gb--Raf)