Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Desa Kampung Dalam

7 Jun 2022 | 10:01 WIB Last Updated 2022-06-07T03:03:26Z
Ket Foto : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu. 

LABUHANBATU. GREENBERITA.com
-- Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit II Ipda Sujiwo S Priyono, pada Sabtu, 04 Juni 2022 lalu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni masing masing berinisial NH (38) warga Dusun Dalam B, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan W (25) warga Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram dan 1 unit HP merk vivo warna hitam.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan tersangka NH berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu tersangka NH sedang menunggu pembeli di Jalan Lintas Kampung Dalam, saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan kanannya.


"Dari hasil pemeriksaan NH yang merupakan ayah 4 orang anak itu, menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa, 07 Juni 2022.


Lanjut dikatakan Kasat, adapun Narkotika jenis sabu diperoleh tersangka NH dari seorang pria berinisial W. Mendapat informasi itu, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka W yang masih satu Desa dengan tersangka NH yakni di Desa Kampung Dalam.


"Saat di lokasi, kita berhasil mengamankan tersangka W dan menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram, 2 bungku plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru," ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka W, menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli, dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dengan keuntungan sebesar Rp100 ribu per gramnya.


Adapun Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria berinisial U, selanjutnya dari keterangan tersangka W dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun tersangka U tidak berhasil ditemukan.


"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Martualesi Sitepu.


(Gb--Raf)