Notification

×

Iklan

Iklan

Rugikan Negara Rp 104 Juta, Eks Dirut BUMD Kota Sibolga Nauli Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Jun 2022 | 19:33 WIB Last Updated 2022-06-06T12:33:55Z

Ket Foto : Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina saat mendengarkan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan cara mengubah harga barang dan pertanggungjawaban fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp104.804.020.


"Menjatuhkan terdakwa Nuzar Carmina oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6/2022).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Nuzar melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkara pokoknya sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," tegas hakim.


Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan telah lanjut usia," kata hakim.


Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020, subsider 1 tahun penjara. Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. 


Diluar persidangan, disinggung tidak adanya perintah penahanan dari hakim, JPU mengatakan masih menunggu salinan putusan hakim. 


"Memang tadi tidak ada disebutkan, tapi dalam tuntutan kami (JPU) ada perintah supaya terdakwa ditahan," pungkasnya.


Diketahui, terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 menyelewengkan uang negara sejumlah Rp104.804.020.


Laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah Pemko Kota Sibolga itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.


Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020.


(Gb--Raf)