Notification

×

Iklan

Iklan

Punya Cita Rasa Khusus, Kadis Kopnakerindag Rista Sitanggang: Andaliman Samosir Akan Punya Sertifikat IG

24 Jun 2022 | 14:05 WIB Last Updated 2022-06-24T07:05:47Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com- Kepala Dinas Kopnakerindag Kabupaten Samosir, Rista Sitanggang, M.Pd menyatakan akan sepenuhnya mendukung pengajuan Sertifikat IG Andaliman Samosir, dengan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap UMKM Pelaku Usaha Andaliman Samosir.


Pernyataan tersebut disampaikan Rista Sitanggang pada Sosialisasi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis  (MPIG) bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provsu di Kecamatan Ronggur Nihuta, (23/06/2022). 


"Andaliman Samosir mempunyai ciri khas khusus, baik dari segi cita rasa maupun aroma, sehingga perlu dilindungi dari segi identitas asal komoditi, karenanya kita melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap UMKM Pelaku Usaha Andaliman Samosir," tegas Rista Sitanggang. 


Sosialisasi diikuti petani Andaliman, pengumpul dan para pelaku usaha pasca panen yang berasal dari Kecamatan Ronggur Nihuta, Pangururan, Simanindo dan Sitio-tio dengan narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Dinas Kopnakerindag Kabupaten Samosir dan dari Kantor Perwakilan Kemenhumham Wilayah Sumatera Utara. 


Sementara itu, Kabid Perkebunan dan Peternakan Boyke Situmorang menyatakan

Pengajuan Indikasi Geografis (IG) didahului Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tanaman Perkebunan di Kabupaten. 


"Sosialisasi pembentukan MPIG sebagai langkah awal dalam rangka mengajukan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Andaliman Samosir," ujar Boyke Situmorang. 


Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Sertifikat IG Andaliman Samosir sebagai jaminan asal produk akan bermanfaat dalam strategi pemasaran, meningkatkan reputasi produk, memberikan nilai tambah serta mencegah kecurangan pemalsuan asal Andaliman Samosir. 


"Komoditi Andaliman Samosir saat ini banyak dicari para pelaku usaha turunan produk/ pasca panen andaliman di Sumatera Utara," jelas Boyke Situmorang. 


Perwakilan Kantor Kemenkumham Sumatera Utara, Berkat Harefa, mendukung pengajuan IG Andaliman Samosir. 


"Teknis pengajuan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Andaliman Samosir, serta dokumen yang perlu segera dilengkapi, dan Kantor Perwakilan Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara siap mendamping MPIG Andaliman Samosir dalam rangka pengajuan Sertifikat IG, dan mengharapkan keseriusan pelaku usaha andaliman yang tergabung dalam MPIG mengingat manfaat IG Andaliman Samosir akan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha Andaliman Samosir dan produk turunannya" jelas Berkat Harefa


Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, DR. Tumiur Gultom SP, MP, yang dikonfirmasi melalui seluler menjelaskan bahwa bentuk dukungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir terhadap petani dan para pelaku usaha Andaliman Samosir adalah dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara untuk memfasilitasi pembentukan MPIG sebagai salah satu syarat pengajuan Sertifikat Indikasi Geografis Andaliman Samosir. 


"Sertifikat Indikasi Geografis Andaliman Samosir akan memberikan jaminan kualitas produk dan stabilitas harga jual Andaliman di kalangan petani dan pelaku usaha produk pasca panennya, yang semuanya akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku UMKM Andaliman Samosir," jelas Tiur Gultom. 


Ditambahkan nya, untuk percepatan pengajuan Sertifikat IG Andaliman Samosir, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir  akan segera memfasilitasi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Samosir.


"Yang melibatkan Petani, Pelaku Usaha (UMKM), Pemerhati serta Stakeholder terkait lainnya," pungkas Tiur Gultom. 


(Gb-ferndt01/rel