Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Dengar Keterangan Saksi JPU, Pengacara Jabiat Sagala: Tak ada Dana Bansos Yang Dikorupsi

10 Mei 2022 | 19:16 WIB Last Updated 2022-05-10T12:59:48Z


MEDAN, GREENBERITA.com --- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Non Aktif Jabiat Sagala dan 3 terdakwa lainnya menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Senin (09/5/2022). 

Ketiga terdakwa lainnya yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah mantan Asisten I Pemkab Samosir, Drs Mangihut Sinaga, MM, mantan Kepala BPKAD Samosir, Jandri Sitanggang dan Staf Ahli Pemkab Samosir Rudi Sabar Mancon Siahaan. 

Ketika dikonfirmasi greenberitacom, team penasihat hukum terdakwa Sekda Samosir Non Aktif Jabiat Sagala menyatakan bahwa dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada keterangan saksi yang menjelaskan bahwa para terdakwa ada melakukan tindak pidana korupsi.

"Satu senpun tidak ada dana Bansos yang dikorupsi," ujar Jaingat Sihaloho, SH yang didampingi team pengacara terdakwa lainnya Parulian Siregar, SH dan Hutur Irvan Pandiangan, SH. 

Bahkan menurutnya, Mangihut Sinaga menjelaskan bahwa dasar penganggaran pengadaan Barang dan Jasa dari BTT ( Bantuan Tidak Terduga) sebesar kurang lebih Rp. 950 juta rupiah adalah berdasarkan SK Bupati Nomor 103 yang terbit pada tanggal 23 Maret tahun 2020, yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Samosir pada masa itu yakni Rapidin Simbolon. 

"Bahkan pada keterangan saksi Rudi Siahaan menerangkan bahwa bahan makanan dan Vitamin di packing langsung di Rumah Dinas Bupati dan didistribusikan langsung oleh beberapa orang dari SKPD Fungsional, dan saksi Rudi sendiri ikut langsung mendistribusikan bahan- bahan tersebut," tambah Jaingat Sihaloho. 

Karenanya, team penasihat hukum dari Jabiat Sagala yakin dan optimis bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara ini akan berlaku adil pada kliennya.

"Kami yakin jika Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menggunakan hati nurani maka keadilan akan dapat ditegakkan, sebab hanya melalui Hati Nuranilah keadilan itu bisa kita dapatkan, dan kami percaya dan sangat yakin bahwa Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini adalah hakim- hakim terbaik yg dimiliki oleh bangsa ini," ujar Jaingat Sihat, SH. 

Dari kesaksian ketiga saksi juga didapatkan keterangan bahwa Pengadaan barang dan jasa pada saat Pandemi Covid-19 sangat menguntungkan dan berdampak positif bagi masyarakat kabupaten Samosir.

"Terlebih lagi pembagian barang makanan seperti Telur, gula, dan Vitamin yg langsung dinerikan kepada Masyarakat Samosir," pungkas Jaingat Sihaloho. 

(Gb-ferndt01)