Notification

×

Iklan

Iklan

Suaranya Tak Jelas, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Terdakwa Penjual Sabu di Persidangan

31 Mei 2022 | 20:53 WIB Last Updated 2022-05-31T13:53:44Z


Ket Foto : Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Setelah beberapa kali menanyakan identitas terdakwa lewat sambungan WhatsApp (WA) namun suaranya nggak jelas terdengar, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha akhirnya memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwanya di persidangan. 


"Bisa dengar nggak? Bagaimana begini sidang? Nah. Kalau gitu hadirkan aja terdakwanya di persidangan minggu depan, Bu," pungkas Lucas sembari menyerahkan ponsel persidangan online kepada JPU dari Kejari Medan Syahri Rahmadhan Lubis, Selasa (31/5/2022) di Cakra 7 PN Medan.


Informasi lainnya dihimpun, persidangan seyogianya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Polsek Medan Barat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sudiawan alias Wawan (51).


Sementara Syahri Rahmadhan Lubis dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan perkara terdakwa dari hasil pengembangan informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di salah satu warung.


Tim dari Polsek Medan Barat, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB kemudian 'menyeser' warung di Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kaleng rokok merek Magnum berisi 3 bungkus plastik klip sedang warna putih bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu, 2 sekop pipet plastik kecil dan 30 bungkus plastik klip kecil warna putih bening kosong dari dalam topi warna hitam yang digenggam dengan tangan kirinya.


Satu bungkus plastik klip besar warna putih bening lainnya berisi 7 bungkus plastik klip kecil warna putih bening juga diduga berisi sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan dan uang tunai sebesar Rp50.000  hasil penjualan sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang terdakwa. 


Pada saat diinterogasi, warga Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia  Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tersebut mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari seorang laki-laki bernama Rudianto (masih Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp600.000 ribu di Pasar 8 Tanah Garapan Helvetia 


Kristal putih tersebut kemudian dipecah terdakwa menjadi 16 paket plastik klip kecil untuk dijual dengan seharga Rp50 ribu per paketnya. Bila tidak keburu tertangkap, Sudiawan alias Wawan akan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama,  Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.


(Gb--Raf)