Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Asisten Pemkab Samosir, Saul Situmorang: Ada SK Bupati Penggunaan Dana TT

19 Mei 2022 | 22:19 WIB Last Updated 2022-05-19T15:20:07Z

Ket Foto : Saksi Eks Asisten II Pemkab Samosir Saul Situmorang (pegang mikrofon) dihadiri JPU di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 19 Mei 2022.

MEDAN.GREENBERITA.com -- Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, disebut-sebut dalam sidang  lanjutan dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala bersama terdakwa lainnya.


Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/5/2022), Eks Asisten II Pemkab Samosir Saul Situmorang menjelaskan, bahwa pengelolaan dana tak terduga untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 1,8 miliar harus berdasarkan persetujuan Bupati Samosir.


Dijelaskannya bahwa Dana Penanganan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp 1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 3 miliar.


"Iya, benar harus mendapat persetujuan (Bupati) karena memang ada surat keputusan Bupati terkait penggunaan dana tak terduga," kata Saul.


Saat dicecar JPU untuk apa saja dana Rp 1,8 miliar tersebut dipergunakan, Saul mengatakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Covid-19.


"Ada dalam rincian, seperti dana sosialisasi kepada masyarakat luas, usulan dari dinas, pemantauan ketersediaan pangan," ucapnya.


Lantas saat dicecar jaksa siapa yang mengusulkan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir, saksi mengaku tidak tahu.


"Makanan tambahan yang dalam rapat gugus tugas yang dipimpin pak Sekda (terdakwa Jabiat) sudah ada, cuma saya nggak tau siapa yang mengusulkannya," ucap saksi.


Selanjutnya, JPU lantas menanyakan saksi apakah penetapan status siaga darurat di Kabupaten Samosir dilakukan berdasarkan kajian dari BPBD dan Dinas Kesehatan serta RSUD yang menyatakan Warga Samosir terkonfirmasi Positif Covid-19, Saul menjawab tidak ada kajian apapun.


Saksi bahkan membenarkan bahwa saat itu belum ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Samosir.


"Memang tidak ditemukan pasien positif Covid-19, namun ada beberapa pasien yang masih dalam pengawasan. Rapat koordinasi 17 Maret 2020 sebagai dasar untuk membuat status siaga darurat," ujarnya.


Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim melanjutkan sidang pekan depan, masih dengan pemeriksaan saksi-saksi.


Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison dalam dakwaannya menyebutkan, keempat terdakwa, telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid 2019. 


Dana Penanganan dan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp 1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3.000.000.000. Namun ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. 


Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. 


Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari 5 instansi masing-masing yang membutuhkan. 


"Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba," ujar JPU.


Menurut JPU, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Drs Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Drs Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. 


Berdasarkan laporan penghitungan Drs Katio & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 944.050.768.



"Perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. 


(Gb--Raf)