Notification

×

Iklan

Iklan

Bantu Selesaikan Permasalahan Hukum di Bidang Datun, Kejari Medan MoU dengan Imigrasi

21 Mei 2022 | 21:29 WIB Last Updated 2022-05-21T14:29:25Z

Ket Foto : Penandatanganan MoU itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kepala Kantor Imigrasi Polonia Yan Wely Wiguna yang digelar di Hotel Radisson Jalan Adam Malik, Kota Medan, pada Kamis, 19 Mei 2022.

MEDAN.GREENBERITA.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penandatanganan perjanjian bersama (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan tentang penanganan atau penyelesaian kasus hukum perdata dan tata usaha negara


Penandatanganan MoU itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kepala Kantor Imigrasi Polonia Yan Wely Wiguna yang digelar di Hotel Radisson Jalan Adam Malik, Kota Medan, pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu.


"Kejari Medan, pada Kamis (19/05/2022) kemarin, telah melakukan penandatanganan perjanjian bersama (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 21 Mei 2022.


Penandatanganan perjanjian bersama ini, kata Kajari Medan, terkait bantuan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.


"Secara teknis kesepakatan tersebut memiliki muatan tentang keperdataan dan tata usaha negara (datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk imigrasi," sebut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.


Maka, lanjut Kajari, kerja sama itu sangat perlu dilakukan, mengingat kemajuan teknologi semakin canggih dan kejahatan pun semakin merajalela.


"Dengan MoU ini, di­harap­kan kerjasama serta koo­rdinasi an­tara Jaksa Pe­ngacara Negara (JPN) Kejari Medan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan dapat terjalin dengan baik dan bisa ditingkatkan serta ditindaklanjuti," katanya.


Mantan Aspidsus Kejati Aceh ini menegaskan 

sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat harus bersama-sama menghadapi perdagangan bebas. Sehingga masalah TUN dapat diselesaikan secara profesional.


"Kami (Kejari Medan-Red) terus mendukung sepenuhnya dalam membantu menyelesaikan masalah hukum hingga masalah penguasaan aset yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Medan dan mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.


"Kami sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Medan dan mengucapkan terima kasih, telah berkenan mengasistensi problem hukum yang akan dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia," ujarnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan Ricardo Baringin Marpaung, Kabid Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, serta para pejabat struktural, JFT dan JFU pada Kantor Imigrasi Polonia.


(Gb--Raf)