Notification

×

Iklan

Iklan

Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Dana Covid-19 Samosir Oknum Terdakwa Dirut PT TBN Lanjut

25 Apr 2022 | 21:12 WIB Last Updated 2022-04-25T14:12:47Z

Ket Foto: Sidang perkara korupsi terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir disebut-sebut tidak sesuai dengan peruntukannya atas nama terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dipastikan berlanjut.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Sidang perkara korupsi terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir disebut-sebut tidak sesuai dengan peruntukannya atas nama terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dipastikan berlanjut.


Santo Edi merupakan salah seorang dari 4 terdakwa yang mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Edison Sipahutar.


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusan sela menyatakan, menolak atau tidak dapat menerima eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH).


"Seluruh nota keberatan PH terdakwa Darwin Sembiring dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," urai Sarma Siregar.


Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata oleh institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan dapat juga instansi lain. 


Bisa juga kembali kepada keyakinan majelis hakim bersesuain alat bukti di depan persidangan.


Perkara tindak pidana korupsi menjerat termasuk dalam dalam wilayah Pengadilan Tipikor dan harus dibuktikan dalam perkara pokok. 


Sebaliknya surat dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Hakim ketua pun memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan, Senin pekan (2/5/2022) guna didengarkan keterangannya.


Hendri Edison Sipahutar didampingi tim dari Kejari Samosir yang mengikuti persidangan secara video teleconference  (vicon) dalam dakwaan menguraikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala  melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama 3 terdakwa lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan unsur rekanan, Santo Edi Simatupang.


Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar. 


Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. 


Akibat perbuatan para terdakwa, imbuh Hendri Edison Sipahutar, kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.


Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


(GB--RAF)