Notification

×

Iklan

Iklan

Ada 11 Desa Lokus Stunting, Pemkab Samosir Lakukan Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan

13 Apr 2022 | 15:26 WIB Last Updated 2022-04-13T08:26:39Z



SAMOSIR, GREENBERITA.com - Pemkab Samosir menyatakan bahwa pada Tahun 2022 ini, ada 11 Desa/Kelurahan di Kabupaten Samosir yang menjadi Lokus Stunting.


Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM ketika membuka sekaligus memimpin pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Samosir yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (13/4/2022).


"Ada 11 desa lokus stunting yakni Desa Lumban Suhi Toruan, Desa Parbaba Dolok, Kelurahan Siogung-ogung di Kecamatan Pangururan, Desa Siparmahan dan Desa Partukko Naginjang di  Kecamatan Harian, Desa Sigaol Simbolon di Kecamatan Palipi, Desa Sitinjak di Kecamatan Onan Runggu, Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggur Nihuta, Desa Sinaga Uruk Pandiangan Kecamatan Nainggolan, Desa Sabulan Kecamatan Sitio-tio, dan Desa Cinta Maju Kecamatan Sitio-tio," Ujar Martua Sitanggang. 


Kegiatan Rembuk Stunting ini diikuti oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD dan Camat Se-Kabupaten Samosir, TP. PKK Kabupaten, FKUB, Tim Percepatan Penurunan Stunting, Pimpinan Bank Sumut, Pimpinan Bank BNI Cabang dan Kepala Desa/Lurah yang menjadi Lokus Stunting di Kabupaten Samosir.


Terpisah, Ketua Panitia Plt. Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea dalam laporannya menyampaikan bahwa Rembuk Stunting ini merupakan Aksi Ke-3 dari 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting. Bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting, mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. 


"Melalui rembuk ini nantinya diperoleh komitmen penurunan stunting, rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dilaksanakan pada tahun berjalan," ujar Dr Dina Hutapea. 


Lebih lanjut Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang dalam arahannya menyampaikan rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.


"Pemerintah kabupaten secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergisme hasil Analisis Situasi dan rancangan Rencana Kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di kabupaten/kota dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus di Kabupaten Samosir, " Jelas Martua Sitanggang. 


Melalui rembuk ini, Wakil Bupati berharap ada output yang menjadi komitmen bersama  yang terintegrasi antara pemerintah dan masyarakat, yang menjadi dasar gerakan percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Samosir. 


"Oleh karenanya masing-masing OPD diharapkan memberikan kontribusi melalui potensi dan  alokasi anggaran yang ditampung pada TA. 2022," jelas Martua Sitanggang. 


Kegiatan Rembuk Stunting ini juga diisi dengan pemaparan oleh Wakil Bupati Samosir, Sekretaris Daerah, Bappeda Litbang, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.


Serta di akhir acara dilaksanakan pendandatanganan komitmen percepatan pencegahan aksi integrasi penurunan stunting di Kabupaten Samosir  yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Samosir, Forkopimda, Ketua TP. PKK, Bappeda Litbang, OPD terkait, perwakilan Camat, perwakilan Kepala Desa, FKUB.

Dan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara hasil kegiatan Rembuk Stunting oleh Bupati Samosir.


Hasil kegiatan Pelaksanaan Rembuk Stunting ini menjadi dasar Gerakan Penurunan Stunting di Kabupaten Samosir melalui integrasi program/kegiatan yang dilakukan antar OPD penanggung jawab layanan, juga antar program  dan partisipasi masyarakat.


(Gb-Mar/rel)