Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan dan UMSU Launching Program 'JabatMU'

24 Mar 2022 | 22:30 WIB Last Updated 2022-03-24T15:30:47Z

Ket Foto : Kejari Medan Teuku Rahmatsyah berfoto bersama Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani. (Istimewa)

MEDAN, 
GREENBERITA.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tandatangani MoU (Memorandum of Understanding) serta melaunching Program 'JabatMU' atau Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU di Auditorium Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri, Medan, Kamis (24/3/2022). 


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata. Kemudian dari UMSU, hadir Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal beserta jajarannya. 


Dalam kegiatan yang diikuti langsung oleh sekitar 300 mahasiswa serta sekitar 500 mahasiswa lainnya melalui sarana zoom online tersebut berlangsung juga pemberian Kuliah Umum oleh Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah. 


Di sela kegiatan juga berlangsung pemberian tali asih oleh Rektor UMSU kepada 10 mahasiswa yang berprestasi dengan memperoleh sejumlah penghargaan di tingkat nasional.


Pemberian tali asih ini juga membuat tergerak secara spontanitas oleh Kepala Kejari Medan untuk ikut memberikan souvenir dan uang pembinaan kepada mahasiwa/i berprestasi tersebut dengan harapan, sebagai sahabat mahasiwa jaksa juga memotivasi mereka untuk terus berprestasi di segala bidang.


Dalam laporannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, M.Hum menyampaikan bahwa program JabatMU ini tercetus dalam pembahasan kecil bersama dengan Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata di kantin UMSU sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik. 


"Harapannya program ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak terutama kami sebagai civitas akademika UMSU," kata Faisal. 


Adapun implementasi kegiatan JabatMU diantaranya para mahasiswa/i UMSU dapat melaksanakan penelitian atau praktik di Kantor Kejari Medan. 


Kemudian dapat melihat langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana pada Jaksa Penuntut Umum yang dimulai dari penerimaan SPDP, penelitian berkas perkara dari penyidik, penyerahan tersangka dan barang bukti, pembuatan dakwaan hingga proses pelimpahan dan persidangan di pengadilan.


Sementara itu dalam kuliah umumnya, Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah menyampaikan beberapa hal antara lain terkait posisi sentral kejaksaan sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No.16 tahun 2004. 


Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.


Kejaksaan selaku pengendali proses perkara (dominis litis), hanya kejaksaan yang bisa menentukan apakah suatu kasus dilanjutkan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. 


"Selain itu, kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar)," tandas Teuku Rahmatsyah. 


(GB--RAF)