Notification

×

Iklan

Iklan

Himbau Bupati Tidak Libatkan Ulama, Advokat Ini Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi Sumut

11 Mar 2022 | 10:36 WIB Last Updated 2022-03-11T03:36:39Z


MEDAN, GREENBERITA.com
-- Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Serdang Bedagai H. Andi Ginting SP didampingi Penasehat Fendi Lubis melaporkan Alamsyah SH terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut statemen "Menghimbau Bupati Sergai untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun bentuknya kecuali dalam urusan keagamaan, nanti ujungnya seperti ini dilema."


Laporan tersebut kata Andi Ginting, sudah diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH.


Tindakan pelaporan ini merupakan hasil musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama Sergai yang merasa keberatan dan tersinggung dengan  statemen yang dilontarkan oleh oknum pengacara saat konfrensi pers dengan wartawan baru-baru ini di Mapolres Sergai. "Telah viral dalam video yang berdurasi 3 menit 47 detik di media sosial facebook," tukas Andi, Kamis (10/3/2022) usai melapor di Kantor Peradi Sumut Jalan Sei Rokan No.39 Kota Medan.


Menurut Andi, selamat dirinya hanya mewakili umat menyampaikan laporan tersebut ke PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sumatera Utara (Sumut) agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik, karena akibat dampak statemen Alamsyah SH tersebut, masyarakat menjadi ribut dan telah terlukai hati umat muslim di Kabupaten Serdang Bedagai


"Jangan pernah berfikir dengan kehadiran ulama itu tidak membawa kebaikan, tapi sebaliknya kehadiran ulama  itu membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua," ujar Andi Ginting. 


(gb-ferndt01 /rel)