SAMOSIR, GREENBERITA.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, S.H.,M.H melantik Didik Haryadi, S.H menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samosir pada Jumat 18 Maret 2022 di Aula Kejaksaan Negeri Samosir.
Pelantikan Kasi Pidum Kejari Samosir yang baru ini berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-67/C.4/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.(18/03/2020)
Didik Haryadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Simalungun dan menggantikan Muhammad Kenan Lubis, SH.,MH yang juga baru saja di lantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi, Kasubagbin, Jaksa dan Pegawai TU Kejaksaan Negeri Samosir.
Falam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira menyatakan bahwa pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan sebuah kebijakan dan kebutuhan organisasi.
"Selamat kepada Didik Haryadi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, semoga dapat memberi warna baru di Kejari samosir dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir juga mengucapkan selamat kepada Muhammad Kenan Lubis,S.H.,M.H yang juga baru saja di lantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Simalungun, tetaplah menjalin hubungan silaturahmi dan semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta senantiasa dapat melakukan tugasnya dengan baik, demi kemajuan Bangsa dan Negara, " pungkas Kajari Samosir Andika Putra.
(Gb-pardo23/rel)