MEDAN, GREENBERITA.com -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun langsung ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mulai Rabu sampai Jumat (9-10/2/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat sore mengatakan, Tim Penyidik yang diturunkan ke lapangan sebanyak 9 orang didampingi tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat.
"Pemeriksaan lahan dan pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam hutan Suaka Margasatwa," kata Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021. Terkait kasus ini, Tim Penyidik telah memanggil beberapa pihak sebagai saksi," tegasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim, tambah Yos ditemukan adanya fakta Kawasan Suaka Margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, kini diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 210 hektar.
"Lokasinya ada di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat," jelasnya.
Kejati Sumut, lanjut Yos sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah.
"Kejati Sumut juga sangat serius dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," pungkasnya.
(GB--RAF)