Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Bunuh Wartawan, Pemilik dan Humas KTV Ferrari Divonis Seumur Hidup

5 Feb 2022 | 03:44 WIB Last Updated 2022-02-04T20:44:31Z

Ket Foto : Pemilik usaha KTV Ferrari Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31) selaku humas KTV Ferrari dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup.


SIMALUNGUN, GREENBERITA.com
-- Pemilik usaha KTV Ferrari Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31) selaku humas KTV Ferrari dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup.


Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media online di Simalungun, Mara Salem Harahap alias Marsal pada 19 Juni 2021 lalu.


"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Simalungun, Jumat, 04 Februari 2022.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Mara Salem Harahap alias Marsal, Wartawan salah satu media online di Simalungun meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.


Hakim menyebutkan Sudjito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP. 


Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejari Simalungun Firmansyah yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Sudjito alias Gito, pemilik tempat hiburan malam/KTV Ferrari merencanakan pembunuhan Marsal Harahap dengan cara menembak korban. Gito kemudian memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan Yonif 122/TS membeli senjata. Praka Awaluddin adalah pengawas di KTV Ferrari tersebut.


Praka Awaludin kemudian mendapatkan senjata jenis pistol FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 yang merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.


Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi, oknum anggota TNI dari Korem 022/PT. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Siantar. Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.


Setelah mendapatkan senjata, eksekusi pun dilakukan. Berperan selaku eksekutor adalah Awaluddin dan Yudi Fernando. Awaluddin yang melepaskan tembakan sementara Yudi Fernando sebagai pengendara motor. Mereka diupah Rp30 juta atas perannya itu.


Aksi pembunuhan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pemerasan di balik aksi pembunuhan itu.


Berita negatif tentang operasional tempat hiburan malam/KTV milik Gito yang dibuat Marsal Harahap di media online miliknya, kerap mengganggu aktifitas usahanya bahkan hingga membuat usahanya tidak beroperasi lagi. Marsal pun memanfaatkan kondisi itu untuk memeras terdakwa.


Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta/bulan namun tetap memberitakan negatif. Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2.500.000/bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp 12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima Rp 2 butir pil yang dirupiahkan Rp.200 ribu/butirnya.


Marsal diekskusi sekitar 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 19 Juni 2021 lalu. Dia ditembak saat berada di dalam mobil dan mengenai bagian paha kirinya. Marsal akhirnya tewas di rumah sakit Vita Insani Pematang Siantar.


Untuk menutupi perbuatannya, kedua pelaku mencoba menghilangkan barang bukti. Barang bukti handphone milik Marsal dibuang sedangkan senjata api yang digunakan untuk menembak Marsal dikubur di makam ayah Yudi Fernando.


Namun Polisi yang menyelidiki kasus itu tak kalah pintar. Berangkat dari tempat kejadian perkara serta berbekal keterangan 57 saksi dan sejumlah rekaman kamera pengintai (CCTV) yang berhasil dikumpulkan, serta hasil uji laboratorium forensik dan balistik, para pelaku pembunuhan akhirnya bisa diketahui. Sudjito alias Gito, Yudi Fernando dan Praka Awaluddin pun ditangkap.


Sudjito dan Yudi ditangani pihak Kepolisian hingga akhirnya dibawa ke Pengadilan dan dijatuhi hukuman seumur hidup.


Sementara Praka Awaluddin yang masih berstatus tersangka dan ditangani Polisi Militer, belakangan meninggal dunia di RS Putri Hijau Medan. Sebelum meninggal dunia, tersangka sempat mengalami mual dan nyeri dada.


(GB--RAF)