Notification

×

Iklan

Iklan

SBMI Desak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

13 Feb 2022 | 20:59 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).


"Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut sangat merugikan kaum buruh. Di mana pengambilan JHT bagi buruh yang terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Kota Medan Komitan SH, Minggu, 13 Februari 2022.


SBMI menilai bahwa langkah Menaker sangat merugikan pekerja karena menahan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya bisa segera dicairkan.


“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah,” tegas Komitan.


Jadi, sambung Komitan, hal ini sangat miris bagi buruh, apalagi buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri, tentunya buruh tersebut sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan mengundurkan diri, sebab selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT.


"Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja atau buruh yang membutuhkan dana JHT secepatnya untuk kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mendapatkan pesangon, seperti dipaksa mengundurkan diri. Apalagi di tahun ini upah buruh tidak naik, malah ada pula aturan Permenaker Nomor Tahun 2022," sebutnya.


SBMI menilai Permenaker tersebut sangat merugikan kaum buruh, lengkap sudah penderitaan kaum buruh. Sejarah kelam buat kaum buruh, kita menduga kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada kaum buruh.


"Selain itu, kita menduga pemaksaan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai tidak profesionalnya BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola uang peserta. SBMI menduga BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta," kata Komitan.


Sehingga, sambungnya, dapat berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Oleh sebab itu, SBMI mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 


"Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi. Serta tidak menutup kemungkinan parah buruh secara bersama-sama akan mengambil uang JHT dari BP Jamsostek sebelum Permenaker Nomor  2 tahun 2022 berlaku efektif  di bulan Mei 2022," pungkasnya.


Diketahui, berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, memang disinggung terkait pencairan dana peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, hal itu sesuai bunyi Pasal 3 dalam Permenaker tersebut.


Kemudian pada Pasal 3 Ayat 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang berhenti bekerja dibagi menjadi tiga kategori, yaitu peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Lalu pada Pasal 5 Ayat 1, JHT bisa dicairkan secara tunai dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terbit.


Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan demikian bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.


(GB--RAF)