Notification

×

Iklan

Iklan

Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pria Warga Paluta Diringkus Polisi

12 Feb 2022 | 23:40 WIB Last Updated 2022-02-12T16:40:32Z


TAPSEL, GREENBERITA.com
-- Untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Polres Tapsel melakukan Operasi Antik.


Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap dua orang warga asal Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara (Sumut).


Kedua pelaku yakni berinisial SHH (27) dan ISMH (23). Dari kedua pelaku diamankan  barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 1.18 gram dan 1 unit handphone warna biru.


Kapolres Tapsel AKBP Roman melalui Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad mengatakan peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian sedang melakukan Operasi Antik di wilayah Gunung Tua, Paluta. 


"Tak lama, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang pelaku yang sudah lama menjadi target operasi (TO) oleh kepolisian sedang duduk di depan teras rumah warga sembari menyimpan narkoba," katanya, Sabtu, 12 Februari 2022.


Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Lalu pelaku mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara memesan kepada J (DPO) dengan harga Rp450.000 pada ada Kamis (10/2/2022) lalu.


”Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 


(GB--RAF)