Notification

×

Iklan

Iklan

Hijaukan DTA Danau Toba, Kejari Samosir MoU Hukum Dengan Perum Jasa Tirta I

16 Feb 2022 | 20:55 WIB Last Updated 2022-02-16T13:55:30Z

Hijaukan DTA Danau Toba, Kejari Samosir MoU Bersama Perum Jasa Tirta 

SAMOSIR.GREENBERITA.com-
Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Perum Jasa Tirta I tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri  Samosir, pada Rabu (16/02/2021).


Adapun dasar Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Samosir  yaitu UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I.

Selanjutnya Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I,serta Perja Nomor PER-006/ A/ JA/ 07/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Andi Adikawira Putera , SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Samosir) dengan Agung Nugroho DP, ST, MSc (Kepala Devisi Jasa ASA V) dan disaksikan oleh Ris Piere Sigiro, SH (Kasi datun), Tulus Yunus Abdi, SH, MH, (Kasi Intel)  Kenan Lubis, SH, MH (Kasi Pidum), Heri Siregar, SH, MH (Kasubagbin) Sahat Rumahorbo, SH, MH (Kasi PB3R) Mahendra (Kasub Devisi V) Aris Widya, SH (Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I), Ibrahim Lubis , SH (Staf Hukum) dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Samosir.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera ketika dikonfirmasi Greenberita pada Rabu, 16 Februari 2022.


"Adapun Isi ruang lingkup Kesepakatan Bersama yaitu : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain," ujar Andi Adikawira.


Menurutnya, dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain .


"Hal itu sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor  : KEP — 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Kajari Samosir.


Sementara itu, Kepala Divisi Jasa ASA V, Agung Nugroho DP, ST, MSc menyampaikan Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai (DAS).


"Perum Jasa Tirta I akan melaksanaan kegiatan konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba seluas 200 Ha lahan kritis di wilayah Kabupaten Samosir berupa kegiatan penghijauan dengan penanaman pohon yang dapat mengembalikan fungsi DTA sebagai daerah penyangga ketersediaan dan kestabilan tinggi muka air Danau Toba dan pemberdayaan masyarakat," ujar Agung Nugroho.


Kajari Samosir berharap Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir akan siap membantu Perum Jasa I dalam lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di wilayah Kabupaten Samosir.


(Gb-Pardo23)