Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

18 Jan 2022 | 14:09 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Eksekutor curanmor usai mendapatkan perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Dua anggota sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Alam Hotel Jalan AR Hakim No 169 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area Kota Medan, Kamis (6/12/2021) lalu akhirnya dibekuk petugas.


Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang melakukan penangkapan juga terpaksa menembak kedua kaki salah satu tersangka, Endiano alias Kendi (26), warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area Kota Medan. 


"Eksekutornya terpaksa kita tindak tegas dengan tembakan di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap," sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba, Selasa (18/1/2022).


Selain eksekutor, sambung Philip, pihaknya juga mengamankan pelaku lain yang merupakan sekuriti hotel, WP (19), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang karena diduga terlibat.


"Saat ini, kita sedang memburu otak pelaku curanmor berinisial A alias Tembong," ungkap Philip.


Dijelaskannya, pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula dari pertemuan Tembong dengan Kendi pada Rabu (15/1/2021) lalu. 


Tembong mengajak Kendi mencuri motor di Alam Hotel. Tembong meyakinkan Kendi bahwa situasi aman karena mengenal

sekuriti hotel WP.


Sebelum beraksi, sambil menunggu waktu yang tepat, keduanya terlebih dahulu bermain warnet tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Menjelang subuh, keduanya masuk ke hotel dan merusak kunci motor. Kendi berhasil menguasai motor, lalu menyerahkannya ke Tembong. Mereka kemudian berboncengan membawa sepeda motor curian tersebut.


Tembong kemudian menjual sepeda motor curian tersebut dan membagi uang hasil kejahatannya kepada penadah berinisial I. "Tersangka WP mendapat pembagian uang Rp 250 ribu," jelas Philip.


Kasus itu terungkap setelah dilaporkan oleh Haryo Subeno (47), warga Jalan AR Hakim, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021.


Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Kendi di warnet sekitar TKP. Polisi menyita barang bukti, 1 kunci ‘T’, 1 kunci pas 12 - 13, 1 topi hitam, 1 jaket, uang Rp 10.500,- dan 1 HP. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.


(GB--ABM)