Notification

×

Iklan

Iklan

Pemasok Ekstasi di Bosque KTV, Ronaldo dan Rekannya Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Jan 2022 | 19:43 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, GREENBERITA.com
Marson Ronaldo Pasaribu (25) dan rekannya, Bambang Darmadi Putra (26) masing - masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah memasok ratusan ekstasi ke Bosque KTV.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara," kata JPU Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/1/2022).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan  adapun yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika. 


"Sementara yang meringankan kedua terdakwa karena mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar JPU Septian Napitupulu.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.


Mengutip surat dakwaan, perkara tersebut berawal saat dilakukannya Razia Gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat, terkait dengan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa PPKM yakni Bosque KTV.


Selanjutnya personil gabungan tersebut mendatangi Bosque KTV, dan ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bosque KTV ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear.


Kemudian juga ditemukan 2 buah buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman, selanjutnya dilakukan introgasi kepada beberapa karyawan terkait dengan Ekstasi dan siapa yang keluar masuk ke gudang minuman tempat narkotika jenis ekstasi ditemukan, dimana diketahui yang biasa masuk ke gudang minuman yakni Terdakwa I Marson Ronaldo Pasaribu dan Terdakwa II Bambang Darmadi Putra.


Selanjutnya, saksi-saksi mencari dan mengamankan para terdakwa di lobi KTV dan dilakukan introgasi. Dimana para terdakwa mengakui kepemilikan dan juga mengakui memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi tersebut di Bosque KTV. Selanjutnya, para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.


Lalu, atas tunjukan para terdakwa, saksi-saksi menemukan uang tunai sebesar Rp17.500.000, didalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke polrestabes medan untuk proses hukum lebih lanjut.


Saat pemeriksaan para terdakwa di Polrestabes Medan, ternyata masih ada barang bukti narkotika ekstasi yang masih disimpan Terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV, selanjutnya saksi anggota Polri membawa Terdakwa ke lokasi.


Pasaribu langsung kooperattif dengan menunjukkan tempat menyembunyikan pil ekstasi tersebut, dibawah tumpukan sampah di ruangan yang sedang di renovasi, dan ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk roles, dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear dan uang tunai sebesar Rp4 juta. 


(GB--RAF)