Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca OTT di Langkat, KPK Punya Waktu 24 Jam Untuk Tentukan Sikap

19 Jan 2022 | 13:49 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Gedung KPK. 

LANGKAT, GREENBERITA.com
-- Pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan beberapa orang yang diamankan.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara” kata Ali Fikri, Rabu, 19 Januari 2022.


Ali mengatakan waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.


"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," terangnya.


Sebelumnya diberitakan, Tim KPK melakukan OTT terhadap pejabat dan sejumlah orang di Langkat. Selain itu KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kualuh, Langkat.


(GB--RAF)