Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM

30 Jan 2022 | 19:23 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO yang kelima atas nama Waziruddin mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.



MEDAN, GREENBERITA.com
-- Dalam satu bulan, tepatnya Januari 2022, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO yang kelima atas nama Waziruddin mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka 'W' diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).


"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Dwi Setyo kepada wartawan. Minggu (30/1/2022).

  

Tersangka, lanjut Asintel ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.


"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85," tandas Asintel. 


Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.


Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari kedepan sejak ditahan," tegasnya.


Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 


(GB--RAF)