Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Video Call Sex Oknum Anggota DPRD Medan, Ternyata Pelakunya Sudah Dihukum, Begini Kronologinya…

16 Jan 2022 | 20:00 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Video porno diduga anggota DPRD di Kota Medan, beredar luas di group WhatsApp. (istimewa)

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Sosok wanita yang video pornonya viral, diyakini kuat adalah oknum anggota DPRD Medan, Siti Suciati. Sebab, kader Partai Gerindra ini ternyata sudah memperkarakan kasus beredarnya video call sex (VCS) ini ke ranah hukum. Bahkan pelakunnya sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran wartawan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Minggu (16/1/2022) siang. 


Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Martua Sagala pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu, terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf terbukti bersalah melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari  UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Maria Magdalena yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan perkara ini bermula pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P. Indah tepatnya di Jalan Tentram No. 123 Medan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan.


Pada saat itu, saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa "KAK ITU DI AKUN PALSU KAKAK ADA YANG POSTING MACAM-MACAM, COBA LIHAT DULU SURUH HAPUS"


Kemudian, Siti Suciati langsung membuka Facebook dan ternyata benar di Akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status "BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESSENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN" dan juga terlampir juga photo diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya.


Kronologis Awal 


Dalam dakwaan JPU, kronologi awal mulanya, terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati. Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman. 


Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui messenger. Perkenalan messenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua. 


Selanjutnya, keduanya pun semakin dekat dan akrab. Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati dan merayu, menggombal dan memintanya untuk telanjang dan dituruti. 


Di saat itu juga tanpa sepengetahuannya, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit.


Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti Suciati yang asli.


Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi. 


Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp7 juta kedua, dan ketiga Rp3 juta.


Kemudian keesokan harinya, terdakwa Porsea kembali meminta uang kepada saksi Siti Suciati sebesar Rp10 juta, namun saksi Siti Suciati tidak mengirimkan uang tersebut.


Namun, terdakwa Porsea kembali meminta uang sebesar Rp1,5 juta dengan alasan menabrak orang dan saksi Siti Suciati mengatakan tidak memiliki uang lagi. 


Mendengar hal itu, terdakwa Porsea emosi dan dongkol kepada saksi Siti Suciati tidak mau mengirimkan uang yang terdakwa Porsea Paulus minta, selanjutnya terdakwa  mengirimkan 2 rekaman video saksi Siti Suciati yang dalam keadaanbugil tersebut yang sudah menjadi durasi 3 menit ke whatsApp saksi Siti Suciati.


Kemudian terdakwa Porsea Paulus meminta uang Rp50 juta, lalu saksi Siti Suciati kembali  mengirimkan uang Rp8 juta tanggal 27 Juli 2020 pukul 18.58 WIB. Setelah itu, akun facebook Eligius Fernatubun diblokir oleh saksi Siti Suciati. 


Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Abang Johan Nababan als Johan saksi korban merasa malu, merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp. 33.200.000, apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat.


Sementara, Siti Suciati yang kembali dikonfirmasi meminta klarifikasi benar atau tidaknya soal dirinya di rekaman video itu, tidak mau lagi menjawab. Pesan WA yang dikirim tidak lagi berbalas. Begitu juga ditanya soal hasil putusan persidangan yang dirinya menjadi korban, Siti Suciati juga tidak menjawab meskipun sehari sebelumnya ia masih menjawab konfirmasi tersebut.


Terpisah, Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan Hidayat Tanjung saat dikonfirmasi perihal viralnya video porno dari kadernya itu, terkesan enggan berkomentar. Hidayat hanya menjawab diplomatis. 


"Oh saya belum dapat kabarnya," jawabnya singkat. 


Sebelumnya, video porno seorang wanita yang diduga oknum anggota DPRD Medan berinisial, SS, beredar viral di grup aplikasi pesan singkat, WhatsApp (WA). Dalam video berdurasi singkat itu, wanita diduga berusia sekitar 40-45 tahun ini terlihat memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju. 


Selain itu, di video juga terlihat seorang pria melakukan onani. Pasangan pria dan wanita ini, diduga melakukan video call sex (VCS) dan direkam. Video berdurasi 0,37 detik tersebut, mempertontonkan wanita melepas seluruh baju hingga pakaian dalamnya.


(GB--RAF)