GREENBERITA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, Mora Sakti menuntut terdakwa Daniel Sitepu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 Desember 2021.
Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pada Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 S/D 2019 yang merugikan keuangan negara senilai Rp404 juta lebih.
"Meminta kepada majelis agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daniel Sitepu
dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, terdakwa Daniel Sitepu juga dibebankan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.404.686.575 subsidair 1 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU mengatakan bahwa pada Tahun 2018, Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 857.417.000,- dan Tahun 2019 Rp1.086.328.000.
"Namun dalam pelaksanaannya diduga Daniel Sitepu Selaku Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo menggunakan Belanja Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/ Rencana Anggaran Kas (RAK), tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa," ujar JPU.
Nah, sambung JPU, hal ini membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Sesuai dengan dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.686.575, dan atas kerugian tersebut ternyata dinikmati oleh terdakwa," pungkasnya.
(Gb-arisnst)