Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Sari Asih Mengeluh, 3 Bulan Laporan Tidak Ada Hasil, Polres Samosir: Tetap Kita Selidiki

2 Des 2021 | 11:15 WIB Last Updated 2021-12-02T04:15:51Z

Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MTL, tersangka kasus Simadu, Rabu, (1/12/2021)

SAMOSIR, GREENBERITA.com -
Beberapa korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pimpinan Yayasan Sari Asih Samosir, Rosnelli Pandiangan mengeluhkan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Samosir.


Hal tersebut disampaikan salah satu korban, Netty Tamba yang menyatakan laporan sudah disampaikan sejak  11 September 2021 berikut bukti bukti dugaan penipuan yang dilakukan pimpinan dan staf Yayasan Sari Asih Samosir. 


Salah satunya diakui Netti yakni kepemilikan uang miliknya kurang lebih sebesar 180 juta yang ditabung di Sari Asih yang tertulis di buku tabungan. 


"Selama kurang lebih dua tahun ini jelas kami ditipu oleh Yayasan Sari Asih. Dan, laporan kami sudah kami layangkan hingga beberapa korban sudah diperiksa. Uang saya sekitar 180 juta yang saya kumpulkan dan tiap hari diambil kolektor dari rumah ternyata tidak tahu bagaimana saat ini, harus bagaimana lagi kami ini, apalagi ini akhir tahun, biaya sangat penting di saat ini," kata Netti sambil menyeka air matanya.


Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon Didampingi Kasi Pidsus M. Akbar Surait dan Kasi Pidum Kenan Lubis (1/12/2021)

Ia juga meminta kepolisian baik Polres Samosir dan Kepolisian Polda Sumut serius untuk mengungkapkan penipuan yang berkedok simpan pinjaman ini, sehingga hak atau uang milik masyarakat yang menjadi korban bisa diperoleh kembali dan masyarakat korban dapat kepastian hukum.


Hal yang sama disampaikan oleh Susiwanti Naibaho salah satu korban Sari Asih yang mengaku, sangat kesal dengan kepolisian yang menangani perkara Yayasan Sari Asih dan kurang pedulinya pemerintah daerah. 


"Uang saya dibawa lari kurang lebih 48 juta dan saya juga melihat pemerintah daerah tutup mata atas kejadian yang menimpa kami para korban yang semuanya warga Samosir, padahal kami menabung untuk kepentingan pendidikan anak anak kami, dan itu pun dibawa lari para penipu," kata Susiwanti.


Kemudian, Johar Situmorang salah satu korban yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar 140 juta menyampaikan, ia dan beberapa korban akan terus berupaya menuntut pimpinan Sari Asih di Samosir yang bernama Rosnelli Pandiangan.


Bahkan, ia juga menyesalkan, Rosnelli Pandiangan masih bebas berkeliaran di Pangururan tanpa rasa bersalah membawa lari uang nasabah miliaran.


"Kenapa polisi membiarkan pimpinan Sari Asih berkeliaran, ada apa ini, dan jangan coba main mainlah, apalagi kami korban sudah sangat rugi. Saya sendiri mengalami kerugian sebanyak 140 juta rupiah," kata Johar.


Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, (SP2HP) per 21 Oktober yang disampaikan oleh Polres Samosir telah mengintrogasi 10 orang  para korban dan masih menyurati pimpinan Sari Asih di Medan atas nama Rosmani Manurung.


Informasi yang dihimpun, Yayasan Sari Asih sendiri sudah dibekukan pada tahun 2019 oleh Kementerian Hukum dan Ham. Namun, meski sudah dibekukan, Yayasan ini tetap menjalankan aksinya dengan menipu para korban.



Dalam surat yang ditandatangani Kasat Polres Samosir, AKP Suhartono  telah memeriksa 10 orang para korban Yayasan Sari Asih dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, (SP2HP) telah dikirimkan ke pelapor. 


Saat dikonfirmasi, perihal kekecewaan nasabah, Yayasan Sari Asih, termasuk kenapa terlapor atau diduga tersangka masih bebas berkeliaran, Kasat Suhartono mengaku masih proses penyelidikan.


"Masih proses penyelidikan ya dek," katanya singkat.


 (GB-fres11)