Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Raih Penghargaan dari KPK di Hari Anti Korupsi Sedunia 2021

9 Des 2021 | 22:33 WIB Last Updated 2021-12-09T15:33:50Z

 Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra.

MEDAN, GREEBERITA.com || 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara dengan kerugian Negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor, Kamis, 09 Desember 2021.


Pemberian penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH didampingi para Kasi/Kasubbag.


Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas penganugerahan penghargaan ini dan sekaligus menjadikan motivasi bagi Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka Penanganan Kasus Korupsi. 


"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPK atas pemberian penghargaan ini sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Medan," ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, Kamis, 09 Desember 2021.


Selain itu, mantan Aspidsus Kejati Aceh ini memaparkan pencapaian kinerja Kejari Medan dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Medan. 


"Selama kurun Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Medan menangani Perkara Korupsi dengan perincian, Penyelidikan sebanyak 4 perkara, Penyidikan 6 perkara, serta sedang menyidangkan 13 perkara Korupsi dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 (sepuluh) perkara korupsi, ujar mantan Kajari Pamekasan ini.


Dalam hal upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan selama kurun 2021 juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp.1.700.000.000 serta dari Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.529.720.000.


Kemudian dalam bentuk Aset yang bernilai Rp.140.800.000.000, serta yang terbaru, Kejaksaan Negeri Medan juga telah menyetorkan Tunggakan Denda dan Uang Pengganti sebesar Rp.905.000.000 ke Kas Negara dan Rp.90.000.000 ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara. 


(Gb-arisnst)