Notification

×

Iklan

Iklan

Gelar Spanduk, Keluarga Korban Penganiayaan Pasien Covid-19 Datangi Polres Toba

18 Des 2021 | 11:32 WIB Last Updated 2021-12-18T04:32:15Z

Keluarga Korban Penganiayaan Almarhum Salamat Sianipar Protes dan Gelar Spanduk di Polres Toba, (17/12/2021)

GREENBERITA.com -
Masih ingat seorang pasien Covid-19 yang dianaya pada 22 juli 2021 lalu di Kabupaten Toba Bernama Salamat Sianipar?


Pasca kematian Selamat Sianipar, keluarga Salamat Sianipar mendatangi Polres Toba Jumat siang pukul 12:00 Wib, (17/12/2021).


Adapun maksud kedatangan keluarga korban adalah untuk mempertanyakan status kasus penganiayaan kepada anaknya.

Pihak keluarga korban harus kecewa karena tidak ada satupun personil satuan Reskrim Polres Toba yang dapat ditemui serta melayani pihak keluarga sehingga keluarga Salamat Sianipar membentangkan spanduk di halaman Polres Toba.



"Presisi Polri belum menyentuh kasus penganiayaan almarhum Salamat Sianipar, hukum tumpul keatas tajam kebawah, kami memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo dan bapak Kapolri untuk mendesak pengusutan tuntas kasus persekusi dan penganiayaan kepada Salamat Sianipar yang dilakukan warga desa Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Sumatera Utara," bunyi spanduk yang digelar keluarga Salamat Sianipar.


Dalam aksi tersebut, beberapa personil Polres Toba langsung menemui pihak keluarga Salamat Sianipar dan langsung membawa pihak keluarga ke ruangan Sat inytel Polres Toba untuk dimintai keterangan.


Sementara menurut Pengacara Keluarga Salamat Sianipar Dedi Marbun, SH bahwa kasus penganiayaan terhadap Salamat Sianipar tersebut, sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada bulan yang lalu, namun pihak Kepolisian Polres Toba tidak pernah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga hingga saat ini.


"Sehingga keluarga korban langsung menyurati Mabes Polri supaya kasus penganiayaan tersebut diambil alih Mabes Polri," ujar Dedi Marbun SH.


Menurutnya, kedatangan pihak keluarga ke Polres Toba untuk mempertanyakan kasus penganiayaan terhadap Salamat Sianipar, namun Polres Toba terkesan lambat menangani kasus tersebut dan terkesan kurang profesional.


"Kasus penganiayaan Salamat Sianipar sudah berjalan selama lima bulan, hingga saat ini Polres Toba belum ada menetapkan tersangka kepada para pelaku, sehingga Polres Toba dilaporkan ke Mabes Polri terkait lambannya Polres Toba menangani kasus penganiayaan alamrhum Salamat Sianipar," tegas Dedi Marbun, SH.


Sementara itu, Kapolres Toba melalui Kasubag Humas Polres Toba, 

Iptu Bungaran Samosir mengatakan dalam kasus tersebut akan dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak.


"Ini sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang Penanganan tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif," tegas Iptu Bungaran Samosir.


(Gb--boedoetHB)